PALEMBANG,SP - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang dibolehkan mengajukan mutasi dengan syarat sesuai aturan yang ditetapkan.
Diketahui mutasi adalah perpindahan tugas dan/atau lokasi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam lingkup instansi yang sama, antar-instansi pusat, antar-instansi daerah, antar-instansi pusat dan daerah, atau ke perwakilan negara di luar negeri, serta atas permintaan sendiri.
"Sesuai arahan dari Sekda Kota Palembang, bapak Aprizal Hasyim, ASN Pemkot Palembang boleh mengajukan mutasi," kata Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Palembang Adi Zahri saat apel pagi di lingkungan Pemkot Palembang, Senin (27/10/2025).
Berdasarkan Perwali Nomor 49 Tahun 2025, pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemkot Palembang ditetapkan berlangsung dua kali dalam setahun, yakni pada periode April dan Oktober. Setiap berkas mutasi yang masuk ke BKPSDM akan diproses pada periode terdekat sesuai jadwal yang berlaku.
Mutasi masuk ke lingkungan Pemkot Palembang wajib melalui tahapan seleksi, yang meliputi Computer Assisted Test (CAT), tes kompetensi bidang, dan wawancara. Formasi jabatan pelaksana yang dibuka untuk seleksi ditetapkan melalui keputusan Wali Kota pada setiap periode mutasi.
"Bagi peserta yang tidak lolos seleksi, diberlakukan masa tunggu sebelum dapat mengajukan kembali, yakni satu tahun setelah kegagalan pertama dan lima tahun setelah kegagalan kedua," jelasnya.
Sementara itu, PNS yang lolos seleksi mutasi masuk diwajibkan menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi di lingkungan Pemkot Palembang paling singkat selama lima tahun.
Khusus untuk mutasi internal, seleksi menjadi syarat wajib bagi delapan perangkat daerah. Yakni Sekretariat Daerah, BKPSDM, Bapenda, Satpol PP, Dinas PMPTSP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, RSUD Gandus, dan RSUD Palembang BARI. Untuk perangkat daerah lainnya, proses mutasi tetap dilakukan pada periode mutasi tanpa kewajiban seleksi. (Ara)
