Notification

×

Tag Terpopuler

Lima Terdakwa Saling Bersaksi Disidang Akuisisi PT SBS, Kuasa Hukum: Jadi Counter Balik dari Dakwaan

Friday, March 08, 2024 | Friday, March 08, 2024 WIB Last Updated 2024-03-08T14:33:56Z

Lima terdakwa saling bersaksi disidang akuisisi PT SBS di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (8/3/2024).


Dalam proses akuisisi saham yang diduga merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.


Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, kelima petinggi PT Bukit Asam Tbk dan PT SBS tersebut, saling memberikan kesaksiannya secara bergantian.


Dari sejumlah pertanyaan yang dilontarkan oleh Jaksa Penuntut Umum, tidak satupun jawabannya yang mengkonfirmasi jika apa yang dilakukan dalam proses akuisisi saham PT SBS adalah salah.

Gunadi Wibakso tim kuasa hukum saat memberikan keterangan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

Hal itu dikatakan tim kuasa hukum dari kantor hukum Soesilo Aribowo dan Rekan diwakili Gunadi Wibakso saat scorsing sidang.


Menurutnya, pertanyaan yang diberikan JPU kepada terdakwa tak satupun yang menkonfirmasi apa yang disampaikan di dalam dakwaan adalah benar.


"Bahkan keterangan yang disampaikan menjadi counter balik dari apa yang didakwakan. Beberapa hal yang dikatakan sebagai perbuatan melawan hukum, terconter semua. Misalnya dikatakan tidak ada persetujuan mendirikan PT BMI dan tidak ada persetujuan dewan komisaris terhadap akuisisi, ternyata ada," ujar Gunadi.


Dikatakannya keputusan pemegang saham itu ada dua bentuk yakni, dalam rapat dan sirkuler surat tertulis yang ditandatangani secara berkeliling.


"Ini yang tidak JPU pahami. Bahwa keputusan pemegang saham itu ada dua bentuk," katanya.


Kemudian lanjut Gunadi, dari sisi proses tim akuisisi disebut oleh JPU jika tidak ada visibility studi. Justru kliennya sudah melakukan kajian secara berlapis.


"Pertama dilakukan oleh internal pak Saiful dan ibu Nurtima, lalu diperkuat lagi dengan pembentukan tim akuisisi resmi yang dibentuk direksi," jelasnya.


Gunadi dan tim menyimpulkan, bahwa dari keterangan baik saksi dan ahli yang dihadirkan JPU dan tim kuasa hukum sangat positif. Sehingga keterangan dari terdakwa adalah puncaknya.


"Hasil dari akuisisi ini sangat baik, di tahun 2024 ini PT SBS berencana akan melakukan go public yang menandakan kinerja keuangan dan produksi sudah mulai membaik," pungkasnya. (Red)

×
Berita Terbaru Update