Notification

×

Tag Terpopuler

Perkara KORPRI Banyuasin, Kuasa Hukum: Bukan Wewenang Klien Kami Kelola Keuangan

Thursday, March 28, 2024 | Thursday, March 28, 2024 WIB Last Updated 2024-03-28T06:30:46Z

Hapis Muslim kuasa hukum tersangka kasus dana KORPRI Banyuasin (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Penyidik bidang pidana khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka atas nama Bambang Gusriandi dan Mirdayani dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana KORPRI tahun 2022 hingga tahun 2023 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta.


Selain dua tersangka tersebut, penyidik juga memeriksa tiga saksi dari pihak ASN Kabupaten Banyuasin yakni, NT, OM dan RD.


Yang mana kedua tersangka dan para saksi diperiksa oleh penyidik di Kejaksaan Negeri Palembang.


Menanggapi hal tersebut, Hapis Muslim dari kantor hukum Arief Budiman dan Rekan tim kuasa hukum Bambang Gusriandi mengatakan, pada saat pemeriksaan sebagai tersangka kliennya menjelaskan terkait tupoksinya sebagai sekretaris KORPRI.


"Pada pemeriksaan selaku tersangka klien kami BG, dalam keterangannya menyampaikan mengenai tupoksinya selaku sekretaris yang jelas sudah diatur didalam AD/ART telah memisahkan kewenangan masing-masing secara struktural. Artinya, tersangka BG tidak berwenang untuk mengelola keuangan KORPRI, sehingga adalah janggal apabila ada dugaan penyelewengan dana KORPRI yang dilakukan oleh tersangka BG sebagaimana dimaksud oleh penyidik," ujar Hapis, Kamis (28/3/2024).


Selanjutnya kata Hapis, dalam pemeriksaan juga ada dugaan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya menurut  Keppres 24/2010 tentang Anggaran Dasar KORPRI, maupun SK Bupati No.01 tahun 2023. 


"Namun, yang menjadi perhatian kami selaku penasihat hukum, bahwa sekretaris adalah jabatan administratif dalam pengertian umum, sehingga tidak ada kewenangan bagi tersangka BG untuk mencairkan dana KORPRI, lebih lagi untuk mengelolanya. Dalam pemeriksaan, BG dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada menerima, atau mengelola dana KORPRI tersebut, dan ini menjadi poin penting yang kami catat selaku penasihat hukum," tegasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update