Notification

×

Tag Terpopuler

Pembayaran THR Paling Lambat H-7, Disnaker Siapkan Posko Pengaduan

Thursday, March 28, 2024 | Thursday, March 28, 2024 WIB Last Updated 2024-03-28T08:36:52Z


PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) memberikan himbauan kepada pemberi kerja/perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat H-7 Lebaran atau sesegera mungkin. 


Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palembang, Rediyan Deddy mengatakan, berdasarkan Surat Edaran (SE) PJ Walikota Palembang Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). 


Maka THR itu untuk pekerja yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. 


Kemudian, pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau waktu tertentu. 


"THR ini wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dengan besaran sebagaimana buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih atau buruh yang memiliki masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," katanya, Kamis (28/3/2024). 


Dimana besaran THR yang diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja nya. "Jadi ada perhitungan nya, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah," katanya. 


Terkait SE THR ini sudah mulai diterbitkan hari ini dan akan disampaikan kepada perusahaan-perusahaan sebagai himbauan untuk sesegera mungkin.


"Artinya akan mudah karyawan atau pekerja nya agar lebih mudah dan senang untuk berhari raya, dan dengan begitu perekonomian juga meningkat serta  yang mau mudik sudah siap - siap mudik," katanya. 


Kemudian, Dinas Ketenagakerjaan kota Palembang juga menyiapkan posko pengaduan untuk karyawan/pegawai terkait THR ini. 


"Posko pengaduan sudah kita buka, yaitu H-14 sebelum lebaran dan H+14 setelah lebaran, kita siapkan posko pengaduan dan nanti juga ada nomor pengaduannya," katanya.


Sementara terkait sanksi, apabila ada permasalahan pembayaran THR, maka pihaknya menekankan terlebih dahulu untuk melakukan bipartit (antara pekerja dan pemberi kerja) dicari dulu solusi terbaiknya. 


"Kalaupun permasalahan tidak dapat selesai di Bipartit, maka kita tempuh dulu Tripartit (3 kali) dengan ditengahi dinas ketenagakerjaan mewakili pemerintah kota Palembang," katanya. 


Nah, jika dalam tahapan tripartit juga belum selesai maka bicara ke pengadilan hubungan perindustrial. 


"Tetapi untuk pengawasan sendiri ini ada di Provinsi, kalau disnaker kota Palembang sifatnya himbauan dulu, agar suasananya dapat berjalan baik," katanya. (Ara)

×
Berita Terbaru Update