Notification

×

Tag Terpopuler

Demi Upah Rp50 Juta, Dua Terdakwa Asal PALI Nekat Bawa 10 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Monday, April 22, 2024 | Monday, April 22, 2024 WIB Last Updated 2024-04-22T14:55:52Z

Dua terdakwa kasus 10 Kg Sabu dan ribuan pil ekstasi menjalani sidang di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Aksi dua terdakwa Sapril dan Ariansyah cukup dibilang benar-benar nekad. Pasalnya, mereka rela membawa sebanyak 10 Kg Sabu dan 9.463 butir Ekstasi. 


Perbuatan itu dilakukan keduanya, setelah dijanjikan atau diiming-imingi oleh pelaku Iwan alias Ceking (DPO) yang akan memberikan upah sebesar Rp50 juta setelah transaksi barang haram itu berhasil. 


Akan tetapi, impian untuk mendapatkan uang sebesar Rp50 juta itu kandas, karena keduanya keburu ditangkap oleh polisi saat akan mengantarkan narkotika tersebut.


Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai majelis hakim Edi Cahyono, penasehat hukum terdakwa menghadirkan istri terdakwa Sapril sebagai saksi meringankan. 


Dalam persidangan, saksi Tri selaku istri terdakwa Sapril mengetahui bahwa suami ditangkap polisi karena kasus narkotika jenis Sabu dan Ekstasi.


"Iwan alias Ceking yang punya barang merupakan tetangga satu kampung, katanya akan tanggung jawab, memenuhi kebutuhan suami saya di lapas. Akan tetapi nyatanya tidak," ungkap saksi. 


Saksi juga mengakui bahwa peran suaminya disuruh Iwan alias Ceking untuk mengambil barang sebanyak 10 kilogram Sabu.


"Peran suami saya disuruh Iwan," katanya.


Dalam dakwaan diketahui, terdakwa Sapril dan Ariyansyah dibekuk Kamis (14/12/23) pukul 06.00 WIB, di Jalan Lintas Palembang - Prabumulih, Desa Segayam, Kecamatan Gelumbang, Muara Enim. 


Dimana sehari sebelumnya, terdakwa Sapril sedang di rumahnya di Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Pali. Sapril dihubungi Ceking (DPO), untuk mengambil sabu dan ekstasi di Palembang bersama terdakwa Ariansyah. 


Ceking menawarkan upah Rp 50 juta, terdakwa pun berangkat ke Palembang dengan mengendarai Toyota Avanza BG 1436 P.  


Di depan Punti Kayu, orang suruhan Ceking memberikan tas jinjing merek Nike warna hitam diletakan di kursi belakang mobil. 


Dalam perjalanan menuju Pali, di Jalan Lintas Palembang - Prabumulih, Desa Segayam, mobil terdakwa dihentikan anggota Ditres Narkoba Polda Sumsel.


Dari penggeledahan ditemukan tas jinjing merek Nike berisi 10 Kg sabu warna gold gambar buah durian, serta 2 bungkus plastik bening iai 9.463 butir ekstasi, logo diamond warna hijau. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update