Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Limpahkan Fisik Berkas Perkara Eks Ketum KONI Hendri Zainuddin

Thursday, April 25, 2024 | Thursday, April 25, 2024 WIB Last Updated 2024-04-25T07:52:17Z

Tim Jaksa Penuntut Umum secara resmi melimpahkan fisik berkas perkara Hendri Zainuddin ke Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Berkas fisik perkara mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainuddin secara resmi dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (25/4/2024).


Hendri Zainuddin merupakan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme tentang pencairan dana deposito, dana hibah serta pengadaan barang dan jasa pada KONI Sumsel yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.


Diketahui dalam perkara tersebut, sebelumnya menjerat dua terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir yang sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang beberapa waktu lalu.


Tim penuntut umum Kejari Palembang Syaran Jafizhan mengatakan, bahwa pihaknya secara resmi telah melimpahkan fisik berkas perkara atas nama tersangka Hendri Zainuddin ke PTSP PN Palembang.


"Selanjutnya kami akan membacakan surat dakwaan sebagaimana jadwal sidang yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang pada Senin 29 April 2024," ujar Syaran saat ditemui di PN Palembang, Kamis (25/4/2024).


Seperti diketahui adapun sesuai jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang sudah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor Palembang yakni pada, Senin (29/4/2024) mendatang.


Perbuatan tersangka melanggar Kesatu : Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.


Atau Kedua : Pasal 9 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update