Notification

×

Tag Terpopuler

Rugikan Negara Rp1,6 Miliar, Edwin Herius Kacab Bank BNI Muara Dua Dituntut 5 Tahun Penjara

Wednesday, April 24, 2024 | Wednesday, April 24, 2024 WIB Last Updated 2024-04-24T07:02:53Z

Terdakwa Edwin Herius Kacab BNI Muara Dua menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Selatan menuntut Kepala Cabang BNI KCP Muara Dua Edwin Herius terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp1,6 miliar tahun 2021-2022 dengan pidana penjara selama 5 tahun.


Tuntutan tersebut dibacakan tim penuntut umum dihadapan majelis hakim yang diketuai Kristanto Sahat Sianipar SH MH dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (24/4/2024).


Dalam amar tuntutannya penuntut umum menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Edwin Herius telah terbukti bersalah melakukan perbuatan memperkaya orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Edwar Hadi yang merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dalam hal ini Bank BNI KCP Muaradua sebesar Rp.1.636.385.809. 


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Edwin Herius dengan pidana penjara selama 5 tahun. Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa didampingi penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang berikutnya.


Dalam dakwaan, bahwa terdakwa Edwin Herius selaku Pemimpin BNI KCP Muaradua pada kurun waktu dalam bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan Oktober 2022, secara bersama-sama yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut yaitu bersama-sama tersangka Edwar Hadi (telah dilakukan SP3 karena telah meninggal dunia) selaku Collection Agent, tidak memverifikasi data dokumen calon penerima dana KUR.


Serta tidak melakukan verifikasi meninjau secara langsung bentuk usaha yang dimiliki oleh calon penerima dana KUR secara keseluruhan dan tidak menyerahkan buku tabungan dan kartu ATM milik nasabah/debitur.


Pemimpin Kantor Cabang Pembantu sebagai pemutus aktivitas bisnis KUR tidak memeriksa kelengkapan persyaratan dan kualitas dokumen pendukung sesuai alur prosedur KUR yang berlaku dan menyerahkan buku tabungan dan ATM milik debitur tanpa persetujuan dari debitur serta tidak melakukan monitoring dan evaluasi penyaluran Dana KUR kepada nasabah/debitur. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update