Notification

×

Tag Terpopuler

Terbukti Korupsi Dana Penyertaan Modal PD SPME, Novriansyah Regan Diganjar 5 Tahun Bui

Thursday, April 25, 2024 | Thursday, April 25, 2024 WIB Last Updated 2024-04-25T04:38:03Z

Terdakwa Novriansyah Regan menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Novriansyah Regan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Perusahaan Daerah Pembangunan Muara Enim (PD SPME) kepada PT Satu Cita Mulia dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (25/4/2024).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur PD SPME telah terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp700 juta dalam penyertaan modal kepada PT Satu Cita Mulia, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUPidana.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Novriansyah Regan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegas hakim ketua saat membacakan putusan.


Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.


Selain itu Novriansyah Regan dikenakan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp61 juta. 


Hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan berbelit-belit memberikan keterangan.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan menyesal dan mengakui perbuatannya.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya maupun penuntut umum menyatakan banding.


Diketahui dalam dakwaan, bahwa terdakwa Novriansyah Regan selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Muara Enim (PD SPME) Tahun 2020 sampai dengan sekarang, bersama-sama dengan Budi Prastowo selaku Manager Keuangan PD SPME dan selaku Komisaris Utama PT. Satu Cita Mulia (PT SCM) dan Yan Azmy selaku Manajer Perencanaan Perusahaan PD SPME pada tahun 2021, bertempat di Kabupaten Muara Enim telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan yaitu terdakwa Novriansyah Regan telah melakukan penyertaan modal dan take over terhadap Pengelolaan Lahan Perumahan Cahaya Muara Insan Serasan Grand City yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi korporasi.


Yaitu menguntungkan diri Budi Prastowo dan Yan Azmy menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana, yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yaitu terdakwa selaku Direktur Utama PD SPME, tanpa melalui mekanisme yang benar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update