Notification

×

Tag Terpopuler

Tidak Terbukti Korupsi Akuisisi Saham, Eks Petinggi PTBA dan PT SBS Divonis Bebas

Monday, April 01, 2024 | Monday, April 01, 2024 WIB Last Updated 2024-04-01T09:51:07Z

Lima terdakwa kasus akuisisi PT SBS Divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Setelah melalui proses sidang yang panjang, akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan membebaskan terhadap lima terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI).


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (1/4/2024).


Dalam perkara yang diduga telah merugikan keuangan negara dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp162 miliar sebagaimana dakwaan penuntut umum, menjerat lima terdakwa yakni, Nurtina Tobing, Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan.


Pasalnya dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa kelima terdakwa tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT SBS tersebut, sebagaimana dakwaan penuntut umum. Bahkan kebalikannya, membawa keuangan bagi PTBA.


Dalam amar putusannya, majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut menyatakan bahwa, berdasarkan dari fakta persidangan yang terungkap dan keterangan saksi-saksi bahwa investasi dalam bentuk akuisisi berbeda dengan pengadaan barang dan jasa.


"Bahwa terhadap hasil audit kerugian negara yang dikeluarkan oleh akuntan publik, majelis hakim tidak menyakini ke akuratan hasil perhitungan kerugian negara. Majelis hakim meragukan hasil audit karena ahli berstatus hanya akuntan saja," ujar majelis hakim dalam persidangan.


"Mengadili, membebaskan para terdakwa dari dakwaan dan tuntutan penuntut umum. Oleh karena tidak terbukti maka para terdakwa diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini dibacakan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Sebelumnya, Penuntut Umum menuntut terhadap terdakwa Nurtima Tobing dan terdakwa Saiful Islam dengan pidana selama 18 tahun. Menuntut pidana terhadap terdakwa Anung Dri Prasetya selama 18 tahun 6 bulan penjara. Menuntut pidana terhadap terdakwa Milawarma dan Raden Tjahyono Imawan masing-masing selama 19 tahun.


Kelima terdakwa juga dijatuhkan pidana denda masing-masing sebesar Rp750 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.


Untuk terdakwa Raden Tjahyono Imawan dijatuhi pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp162 miliar. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update