![]() |
| Tiga terdakwa kasus dana hibah Bawaslu OKU Timur saat saling bersaksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah penyelenggaraan pengawasan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 dan 2021 pada Badan Pengawas Pemilu Kabupaten OKU Timur, sebagaimana jadwal sidang akan menjalani tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (2/5/2024).
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp. 4.616.184.800 sebagaimana dakwaan penuntut umum Kejari OKU Timur menjerat terdakwa yakni, Mulkam selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu, Akhmad Widodo dan Karlisun yang merupakan Pejabat Pembuat Kebijakan (PPK) tahun 2019-2020.
Akan tetapi, dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH tim Jaksa Penuntut Umum Kejari OKU Timur menyatakan belum siap membacakan surat tuntutan.
"Izin yang mulia sehubungan surat tuntutan belum siap dibacakan, kami penuntut umum meminta waktu satu minggu untuk membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa," ujar penuntut umum kepada majelis hakim.
Mendengar alasan teri, kemudian majelis hakim memberikan waktu pada hari Rabu pekan depan.
"Baiklah, pembacaan tuntutan kita tunda pada, Rabu (8/5/2024) mendatang," ujar hakim ketua.
Diberitakan sebelumnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Edi Terial SH MH, terdakwa Mulkam dalam kesaksiannya mengungkapkan adanya pihak-pihak lain yang turut serta penerima aliran dana hibah Bawaslu OKU Timur yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). (Ariel)
