Notification

×

Tag Terpopuler

Pegawai Gudang Minyak Ilegal Dituntut 1 Tahun 9 Bulan Penjara

Tuesday, May 14, 2024 | Tuesday, May 14, 2024 WIB Last Updated 2024-05-14T10:55:15Z

Terdakwa pegawai gudang minyak ilegal menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Terdakwa Ferdi Januri Pratama seorang pegawai gudang minyak ilegal yang berada di Jalan Talang Keramat Kabupaten Banyuasin, dituntut hukuman pidana selama 1 tahun 9 bulan penjara.


Tuntutan tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel Kiagus Anwar dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (14/5/2024).


Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa Feldi Januri Pratama, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan turut serta melakukan menyuruh melakukan meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan tertentu, yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah.


Dalam hal ini, JPU menjerat terdakwa dengan pasal 54 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Feldi Januri Pratama oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.


Diketahui dalam dakwaan bahwa, sekira bulan September 2023 sekira pukul 13.00 WIB terdakwa Feldi Januri Pratama dihubungi Emri (DPO) melalui handphone untuk mengajak terdakwa Feldi Januri Pratama bekerja di gudang penyimpanan BBM dengan mengatakan “di, kamu ingin kerja gak?" dijawab terdakwa Feldi Januri Pratama jawab “kerja apa?” dijawab kembali oleh sdr. EMRI “ikut saja kerja di gudang”, terdakwa Feldi Januri Pratama tanyakan kembali “gudang apa?“ dipertegas oleh Emri “gudang minyak”.


Lalu pada bulan Oktober 2023 terdakwa Feldi Januri Pratama ditelepon dan langsung dijemput oleh Emri menuju gudang penyimpanan BBM yang berada di Jalan Keramat Kelurahan Talang Keramat Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.


Selanjutnya Feldi Januri Pratama di gudang penyimpanan BBM tersebut ialah menerima BBM solar yang masuk ke gudang yang dibawa oleh mobil-mobil pribadi, lalu minyak solar yang diantar oleh mobil pribadi tersebut terdakwa Feldi Januri Pratama pindahkan ke drum lalu dirinya memindahkan ke baby tank dengan cara menyedot dengan menggunakan mesin sedot.


Lalu Feldi Januri Pratama menerima dan memindahkan minyak solar yang datang ke gudang penyimpangan, terdakwa Feldi Januri Pratama juga diperintah oleh Emri untuk mencampur minyak solar tersebut apabila mendapatkan minyak solar yang warnanya kemerahan, terdakwa Feldi Januri Pratama mencampurnya dengan minyak solar murni dengan perbandingan antara 50:50 (minyak murni 50 persen).


Minyak kemerahan 50 persen) atau 50:40 (minyak murni 50 persen : minyak kemerahan 40 persen) yang terdakwa FELDI JANURI PRATAMA Bin AJI SAFEI aduk dengan menggunakan alat pengaduk yang terbuat dari kayu di dalam baby tank.


Bahwa atas perintah EMRI juga terdakwa FELDI JANURI PRATAMA Bin AJI SAFEI melayani apabila ada orang yang hendak membeli minyak solar tersebut yang biasanya terjadi pada malam hari, dengan cara sdr. EMRI datang ke gudang dan memerintahkan terdakwa FELDI JANURI PRATAMA Bin AJI SAFEI untuk memuat minyak solar yang berada di dalam baby tank penampungan ke mobil pembeli dengan menggunakan mesin sedot.


Bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2024 sekira pukul 00.30 WIB, gudang tempat terdakwa FELDI JANURI PRATAMA Bin AJI SAFEI bekerja didatangi oleh pihak kepolisian dari Ditreskrimsus Polda Sumsel, yang mana sebelumnya tim dari unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Talang Banyuasin terdapat sebuah gudang yang digunakan untuk tempat penyimpanan kegiatan BBM illegal. 


Kemudian di gudang tersebut hanya didapati terdakwa FELDI JANURI PRATAMA BIN AJI SAFEI dan anak JEFRI MANIK ANAK DARI RUMANTI RAJA GUGUK yang merupakan pekerja di gudang penyimpanan BBM tersebut dan sedang beristirahat dan didapati juga di gudang tersebut barang bukti BBM jenis solar berjumlah ± 10.000 liter.


Bahwa dari keterangan terdakwa FELDI JANURI PRATAMA mereka berdua merupakan pekerja dari sdr. EMRI dan mendapat upah sebesar Rp.500.000 per bulan, lalu terdakwa beserta barang bukti lainnya diamankan dan dibawa ke Mapola Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update