Notification

×

Tag Terpopuler

Tok! Sarimuda Eks Dirut PT SMS Divonis 3 Tahun Penjara

Friday, June 07, 2024 | Friday, June 07, 2024 WIB Last Updated 2024-06-07T11:44:07Z

Terdakwa Sarimuda mantan Direktur Utama PT SMS menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Mantan Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Ir Sarimuda dijatuhi hukuman pidana penjara selama 3 tahun.


Terdakwa Sarimuda sebagaimana dakwaan penuntut umum KPK, dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerjasama pengangkutan batubara pada PT Sriwijaya Mandiri Sumsel yang merugikan keuangan negara sebesar Rp18 miliar.


Vonis tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Jumat (7/6/2024).


Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan bahwa, terdakwa Sarimuda terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sarimuda oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair 3 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Selain itu majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa Sarimuda mengembalikan uang pengganti sebesar Rp8 miliar yang diambilkan dari pengembalian uang pengganti kerugian negara.


Majelis hakim juga memerintahkan penuntut umum untuk mengembalikan uang kelebihan pengembalian kerugian negara kepada terdakwa Sarimuda sebesar Rp6,9 miliar.


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya, menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp15 miliar dan bersikap sopan dalam persidangan.


Setelah membacakan putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu Minggu kepada penuntut umum maupun terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menentukan sikap menerima, pikir-pikir atau banding. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update