Sidang lanjutan perkara korupsi dana KORPRI Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menghadirkan Buhori sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana KORPRI Banyuasin tahun 2022-2023 pada sidang lanjutan pekan depan.
Dalam perkara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp342 juta sebagaima dakwaan penuntut umum menjerat dua terdakwa Bambang Gusriandi dan Mirdayani.
Hal tersebut dikatakan majelis hakim karena ada permintaan dari penasehat hukum terdakwa Bambang Gusriandi dalam persidangan, Kamis (1/8/2024).
"Penuntut umum berdasarkan adanya permintaan dari penasehat hukum terdakwa, maka pada sidang Minggu depan tolong hadirkan saksi Bahori karena akan didengar keterangannya terkait perkara ini," ujar hakim ketua.
"Baik yang mulia kami akan coba hadirkan," ujar penuntut umum.
Sebelumnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Masrianti SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Banyuasin menghadirkan ahli hukum pidana Dr Rinaldi dari Universitas Lampung, Eko Sembodo ahli keuangan negara dan Ali Muktar ahli auditor perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Banyuasin.
Seusai sidang Arief Budiman kuasa hukum terdakwa Bambang Gusriandi mengatakan, bahwa Buhori sudah dua kali sidang sebelumnya sudah dipanggil secara patut tetapi yang bersangkutan tidak hadir, maka diperintahkan lagi oleh majelis untuk hadir satu kali lagi.
"Terkait Buhori kenapa kita meminta dia harus hadir karena dia adalah saksi kunci, karena audit kerugian negara itu dihitung sampai September 2023, sementara klien kita Bambang Gusriandi pada Juli 2023 sudah tidak lagi menjabat sebagai sekretaris KORPRI Banyuasin," ujar Arief.
Arief mengatakan, terkait pendapat ahli Eko Sembodo dalam persidangan mengatakan, bahwa audit yang dilakukan tidak boleh berdasarkan yakin atau tidak yakin tetapi harus merupakan angka yang pasti dan nyata.
"Sedangkan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat datanya menyampaikan hanya berdasarkan keyakinan. Yang kedua, ahli Dr Rinaldi dalam pendapatnya secara tegas mengatakan satu saja unsur apabila tidak terbukti maka delik yang didakwakan menjadi tidak terbukti. Dalam hal ini. Dalam persidangan kita sudah menggali kepada ahli Rinaldi terkait keuangan negara, terkait apa yang disampaikan oleh ahli Eko Sembodo dan ahli Rinaldi bahwa ketika kerugian negara sudah dikembalikan maka sudah tidak ada kerugian negara," jelasnya.
Artinya lanjut Arief, yang disimpulkan oleh kedua ahli tadi pendapatnya sama. Kerugian negara menjadi sudah tidak ada atau bahasa Ali Eko Sembodo tadi kerugian negara itu sudah di pulihkan.
"Kemudian ahli audit Ali Muktar bahwa adanya perhitungan yang dia anggap pengutan nya dobel dan dia mengatakan ini tidak sesuai dengan aturan dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Tetapi kita sampaikan bukti dan kita bawa ke persidangan bahwa angka ini akhirnya dobel karena judul yang sama perhitungan kerugian negara. Auditor tadi melakukan perhitungan kerugian negara berdasarkan data yang disampaikan oleh penyidik, tetapi salah input. Di input tidak sesuai aturan diimput juga tidak dapat di pertanggung jawabkan sehingga menjadi dobel," jelasnya.
"Karena ahli melakukan audit berdasarkan data yang disampaikan oleh penyidik, jadi kesimpulan kami bahwa audit yang dilakukan oleh inspektorat angkanya tidak valid," pungkasnya. (Ariel)