![]() |
Fadilla alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan Dokter Koas menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Fadilla alias Datuk terdakwa kasus penganiayaan terhadap dokter Koas Muhammad Luthfi selaku Ketua atau Chief Stase Anak Rumah Sakit Siti Fatimah yang sempat viral beberapa waktu lalu, dituntut hukuman pidana penjara selama 4 tahun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel dihadapan majelis hakim yang diketuai Corry Oktarina SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Selasa (29/4/2025).
Dalam amar tuntutannya Jaksa Penuntut Umum menyatakan, bahwa terdakwa Fadilla alias Datuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka berat melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama 4 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," ujar Penuntut Umum saat membacakan tuntutan.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan akan membacakan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan. (Ariel)