![]() |
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari |
PALEMBANG, SP - Wakil Bupati Ogan Ilir Ardani diperiksa oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek mangkrak Revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Ardani diperiksa sebagai saksi terkait kapasitasnya pada saat itu selaku Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Sumsel tahun 2014-2022.
Selain Ardani, Tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya yang merupakan pejabat dan mantan pejabat Pemprov Sumsel.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, bahwa penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang saksi terkait perkara Pasar Cinde.
"Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 4 orang dengan inisial AM Kepala BPKAD Sumsel tahun 2018-2022, A Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Sumsel 2014-2020, D Kepala Biro Umum Provinsi Sumsel sampai dengan sekarang dan DS selaku Kepala Biro Administrasi Pembangunan Sekda Provinsi Sumsel tahun 2014," ujar Vanny, Rabu (30/4/2025).
Vanny menjelaskan pemeriksaan para saksi tersebut dilakukan dari pukul 9 WIB sampai dengan selesai.
"Para saksi diajukan sebanyak kurang lebih 10 sampai 20 pertanyaan, terkait penyidikan perkara dimaksud," jelasnya.
Sebelumnya Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel telah melakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi yang diantaranya termasuk Harnojoyo mantan Walikota Palembang, mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Edi Hermanto dan mantan Sekda Sumsel Mukti Sulaiman.
Selain itu, mantan Kepala Dinas Perkim, Basarudin serta Edison, serta mantan Kepala BPN Kota Palembang yang saat ini telah dilantik menjadi Bupati Muara Enim juga turut diperiksa dalam perkara tersebut.
Penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penggeledahan dan penyitaan di beberapa instansi mulai dari Dinas Perkim, Kantor Setda Kota Palembang, Setda Pemprov Sumsel, Bapenda hingga BPKAD. (Ariel)