Notification

×

Tag Terpopuler

Dilimpahkan ke Pengadilan, Dugaan Gratifikasi Perkara PUPR Banyuasin Segera Disidang

Wednesday, May 21, 2025 | Wednesday, May 21, 2025 WIB Last Updated 2025-05-21T17:59:27Z

Tiga tersangka dugaan korupsi pada Dinas PUPR Banyuasin saat dilakukan Tahap II oleh Tim Penyidik Kejati Sumsel beberapa waktu lalu 

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melimpahkan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi gratifikasi Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa tahun anggaran 2023, yang bersumber dari dana keuangan bersifat khusus dana APBD Provinsi Sumsel ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Ketiga tersangka itu yakni, AMR, Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel, APR Kepala Dinas PUPR Banyuasin dan Wisnu WAF Wakil Direktur CV HK selaku Kontraktor.


Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, adapun penetapan jadwal sidang pertama terhadap tiga tersangka tersebut pada, Selasa (27/5/2025) mendatang.


Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Geovani ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama tiga tersangka dimaksud.


"Sudah kita limpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu jadwal sidang yang sudah ditetapkan untuk membacakan surat dakwaan," ujarnya, Rabu (21/5/2025).


Seperti diketahui, dalam perkara tersebut telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap Alokasi Belanja Bantuan Keuangan Khusus tahun anggaran 2023 tersebut sebagaimana Keputusan Gubernur Sumsel yang diantaranya terdapat 4 kegiatan dengan pagu sebesar Rp.3.000.000.000.


Terhadap pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak selesai dan tidak sesuainya dengan Surat Perjanjian Kontrak disebabkan adanya KKN berupa siap (Komitmen Fee) dan Gratifikasi serta pengaturan pengondisian pemenang lelang oleh Kabag Humas dan Protokol DPRD Sumsel AMR bersama-sama dengan Kepala Dinas PUPR Banyuasin APR dan pihak pemenang WAF sehingga menyebabkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp.826.100.000.


Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP.


Atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 56 KUHP. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update