![]() |
PALEMBANG, SP - Masyarakat Desa Pulau Geronggang Kecamatan Pedamaran Timur Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan menyurati Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Surat terbuka untuk Kapolri tersebut, diajukan karena masyarakat ingin mendapatkan keadilan atas kasus pencurian yang dilakukan diduga mafia sawit.
Masyarakat Desa Pulau Geronggang melalui surat pengaduan yang diterima redaksi mengatakan, bahwa pihaknya mengajukan permohonan kepada Kapolri terkait ketidakadilan atas laporan pencurian sawit dan pelapor malah dijadikan tersangka kasus penganiayaan yang tidak dilakukannya.
David Ariwibowo menjelaskan, pada tanggal 1 November 2024, Pengurus KUD melaporkan kasus pencurian yang dilakukan oleh mafia sawit yang diduga dipimpin oleh Indarso dan kawan-kawan di Kebun KUD Pulau Geronggang.
"Kami sudah membuat laporan Polisi dengan LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel. Namun, hingga saat ini laporan tersebut tidak mendapatkan perhatian serius dari pihak Polres OKI," ujar David Ariwibowo, Jumat (2/5/2025).
Lebih mengejutkan lagi, pada tanggal 22 April 2025, pelapor atas nama David Ariwibowo Pengurus KUD justru mendapat panggilan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan / pengeroyokan yang tidak dilakukannya.
"Hal ini menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dan perlindungan hukum terhadap pelaku kejahatan (Mafia Sawit), karena penetapan tersangka David disinyalir agar dirinya mencabut laporan terkait pencurian buah sawit milik KUD oleh Indarso. Pertanyaan kami, bagaimana seorang Mafia Sawit justru dilindungi dan kami curiga apakah APH setingkat Polres OKI bisa diatur oleh Mafia Sawit?," jelasnya dalam surat terbuka yang ditujukan ke Kapolri .
Hal itu dibuktikan dengan sebelumnya pihaknya telah membuat Laporan kepada Indarso dkk di Polsek Pedamaran Timur.
"Yang anehnya perkara tersebut, malah dilimpahkan ke Polres OKI dan akhirnya Laporan tersebut dihentikan karena bukan merupakan tindak pidana dan penyidik Polres OKI mengarahkan untuk membuktikan kepemilikan tanah, padahal telah jelas perkara tersebut pencurian yang dilakukan oleh Indarso, dkk di atas tanah masyarakat warga Desa Pulau Geronggang," terangnya.
Diuraikannya, laporan pencurian sawit LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel yang sudah jelas ada alat buktinya (Foto saat pencurian, Kendaraan yang digunakan, Tempat Penadah sawit curian) sudah jelas namun Tidak Ditanggapi sejak dilaporkan pada tanggal 1 November 2024 (Sudah 5 Bulan).
"Pelapor atas nama David selaku Pengurus KUD ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan/Pengeroyokan dengan LP/B/03/I/2025/Sumsel/Res OKI/Sek Pedamaran Timur, mengenai Surat Panggilan terhadap kliennya dengan status sebagai Tersangka, kami menduga adanya “skenario” yang dibuat oleh korban (ANCI) untuk melakukan upaya “kriminalisasi” terhadap David Ariwibowo dengan melakukan penggiringan opini terhadap saksi-saksi agar menerangkan kejadian tersebut adalah peristiwa penganiayaan/pengeroyokan yang melibatkan klien kami tersebut," tegasnya.
"Mengingat sebelum kejadian ini, David Ariwibowo ada membuat laporan terhadap kakak kandung korban yang bernama Indarso dkk dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 363 KUHP berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/537/XI/2024/SPKT/Polres OKI/Polda Sumsel tanggal 01 November 2024 yang tertuang dalam SP2HP sebagaimana point 1 diatas," tuturnya.
Selain itu lanjutnya, sebagai informasi juga saksi-saksi yang dihadirkan oleh korban (ANCI) yaitu saksi Eva dan saksi Paradila saat itu ditemui oleh keluarga korban yang bernama Indarso meminta agar memberikan keterangan pada saat kejadian ribut tersebut adalah pengeroyokan yang dilakukan oleh Dopan, Dopin dan David.
"Namun saksi-saksi tersebut tidak mau menurutinya dan tetap memberikan keterangan sesuai fakta yang diketahui, dilihat dan didengar, oleh karena itu patut diduga keterangan saksi-saksi dari keluarga dekat korban adalah keterangan yang tidak benar atau Bohong dan tidak bersesuaian dengan fakta yang sesungguhnya dengan memberikan keterangan yang dipaksakan yaitu mengatakan adanya keterlibatan David Ariwibowo dalam keributan yang terjadi tersebut," ujarnya lagi.
"Atas dasar itulah kami masyarakat dan petani yang menggantungkan hidup pada hasil kebun, kami merasa sangat dirugikan dan terancam keberlanjutan ekonomi kami. Kami memohon kepada Kapolri untuk memerintahkan Polda Sumsel dan Polres OKI untuk segera menindaklanjuti laporan kami dan melakukan penyidikan terhadap Indarso dan jaringan mafia sawit yang terlibat," harapnya.
Dengan surat terbuka tersebut, masyarakat berhak kepada Kapolri untuk memerintahkan Polda Sumsel dan Polres OKI segera Attensi ke Polsek Pedamaran Timur agar meninjau ulang berkas laporan Anci yang telah menetapkan status Tersangka David Ariwibowo dan Dopin Elsyafareno padahal mereka tidak terlibat dalam kasus penganiayaan/pengeroyokan yang dilakukan Dopan Elsaguan terhadap Anci yang merupakan adik kandung Indarso.
"Kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelapor dan masyarakat yang menjadi korban, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan. Meminta Kapolri agar melakukan evaluasi terhadap kinerja Polres OKI dalam menangani kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun yang merugikan masyarakat. Kami percaya bahwa dengan kepemimpinan Bapak Kapolri, keadilan akan ditegakkan dan mafia sawit yang merugikan masyarakat kecil dapat ditindak tegas," harap warga. (Ril)