![]() |
Terdakwa kasus narkotika Febri Setiawan menjalani sidang vonis melalui zoom di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam jual beli narkotika golongan I jenis Sabu sebanyak 5 paket dengan berat netto 3,111 gram, terdakwa Febri Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Oloan Exodus Hutabarat SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (22/5/2025).
Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan, bahwa perbuatan terdakwa Febri Setiawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menjual, membeli Narkotika Golongan I.
Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Febri Setiawan oleh kerena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa yang dihadirkan melalui layar zoom menyatakan menerima terhadap putusan tersebut. Sementara Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.
Dalam dakwaan, bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025 bertempat di Jalan Urip Sumaharjo Lorong Sukadamai 2 No. 54, RT. 14 RW. 03 Kelurahan Kalidoni Kecamatan Kalidoni Kota Palembang, Tim Anggota reserse Polrestabes Palembang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdakwa sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Mendapatkan laporan tersebut akhirnya tim Reserse Polrestabes Palembang langsung menunju kelokasi dan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat dengan berat netto keseluruhan 3,111 gram.
Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses hukum lebih lanjut. (Ariel)