![]() |
Gedung Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus sementara di Museum Tekstil (Foto : Ariel/SP) |
MUBA, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino Jambi tahun 2024 seluas 34 hektare ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, adapun penetapan jadwal sidang pertama untuk dua tersangka Ir Amin Mansur dan Yudi Herzandi akan digelar pada, Selasa (27/5/2025) mendatang.
Sedangkan untuk tersangka Haji Alim selaku Direktur PT SMB berkas perkaranya belum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
Juru bicara PN Palembang Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan, bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara atas nama dua tersangka tersebut.
"Sudah kita terima pelimpahan berkas perkara Tipikor pengadaan tanah pembebasan jalan tol tersebut dari Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin. Untuk jadwal sidang pertamanya sudah diregistrasi di SIPP," ujar Harun, Kamis (22/5/2025).
Ditanya satu berkas tersangka lagi yang belum dilimpahkan, Harun mengaku baru mengetahui berkas dua tersangka yang sudah ditetapkan jadwal sidangnya.
"Baru berkas perkara dua tersangka yang sudah ditetapkan jadwal sidangnya, untuk satu tersangka lainnya kemungkinan berkas perkaranya akan segera menyusul, teknis pelimpahannya ada di Kejari Muba," pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya Kejari Muba telah menetapkan H Alim selaku Direktur PT SMB dan Amin Mansur mantan pegawai BPN Muba sebagai tersangka.
Kemudian menyusul satu tersangka baru yakni, Yudi Herzandi selaku Asisten I Pemkab Musi Banyuasin dan Anggota Tim Sekretariat Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Betung (SP. Sekayu) - Tempino - Jambi.
Diketahui dalam perkara tersebut, peranan Yudi Herzandi adalah meminta Kepala Desa Simpang Tungkal untuk menandatangani surat penguasaan bidang fisik yang dibuat dan ditandatangani oleh Haji Alim dengan maksud agar surat tersebut dijadikan dokumen persyaratan administrasi untuk pencairan ganti rugi atas pelaksanaan pengadaan pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi. Yang mana keterangan atas surat tersebut tidak benar atau diduga palsu.
Selain itu, Yudi Herzandi yang memerintahkan untuk mencabut kasasi atas putusan PTUN Palembang atas gugatan PT SMB terkait penetapan lokasi pertama Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi satu hari sebelum tenggang waktu kasasi berakhir. (Ariel)