Notification

×

Tag Terpopuler

KPK Limpahkan Perkara Suap Kasus OTT Anggota DPRD OKU ke PN Tipikor Palembang

Tuesday, May 27, 2025 | Tuesday, May 27, 2025 WIB Last Updated 2025-05-27T13:21:24Z

KPK menetapkan 6 orang tersangka dalam OTT di OKU beberapa waktu lalu (Foto : Istimewa)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru memindahkan status penahanan dua tersangka pemberi suap dalam perkara Operasi Tangkap Tangan terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas PUPR Ogan Komering Ulu ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang.


Selain itu, Jaksa KPK juga telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso pihak swasta dalam OTT Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD OKU ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.


Seperti diketahui dalam OTT pada tanggal 15 Maret 2025 lalu, KPK telah menetapkan 6 orang tersangka yakni, Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III DPRD OKU, Umi Hartati Ketua Komisi II DPRD OKU, Nopriansyah Kepala Dinas PUPR OKU, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.


Juru bicara PN Palembang Harun Yulianto ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara kasus OTT OKU dari Jaksa KPK.


"Kita sudah menerima pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan atas nama dua tersangka tersebut. Untuk penetapan jadwal sidang pertamanya, saat ini berkas perkaranya masih diperiksa dan diteliti apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan berkas," ujar Harun, Selasa (27/5/2025).


Harun menjelaskan, jika berkas perkara sudah lengkap PN Palembang akan meregistrasi jadwal penetapan perangkat sidang ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara.


"Kalau sudah lengkap nanti akan diregistrasi dan jadwal penetapan sidangnya akan ada di SIPP PN Palembang," jelasnya.


Sementara itu Jaksa KPK Rakhmat Irwan mengakui bahwa pihaknya telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara atas nama M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sebagai pihak pemberi suap pada anggota DPRD OKU ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang.


Rakhmat mengatakan, KPK juga telah memindahkan tempat penahanan kedua tersangka itu ke Rutan Kelas I Pakjo Palembang. 


Dijelaskannya, proses pemindahan tahanan dijaga dan dikawal ketat oleh pengawal tahanan KPK, termasuk dukungan fasilitasi dari Tim Pengawalan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. 


"Selama proses persidangan pun, nantinya akan mendapat pengawalan penuh personel Kejati Sumsel," pungkasnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update