![]() |
Hakim tolak permohonan Pra Peradilan Fitrianti Agustinda dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Permohonan Pra Peradilan terhadap Kejaksaan Negeri Palembang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka yang diajukan oleh mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda ditolak seluruhnya.
Putusan Pra Peradilan yang diajukan Fitrianti Agustinda selaku Pemohon tersebut, dibacakan oleh hakim tunggal Patti Arimbi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Senin (5/5/2025).
Dalam amar putusannya hakim tunggal menyatakan, dengan telah ditanda tanganinya Berita Acara penetapan tersangka dalam hal ini Pemohon Pra Peradilan artinya Pemohon telah mengetahui terkait permasalahan apa penyebab dirinya dijadikan tersangka sehingga dilakukan penahanan. Sudah cukup jelas termuat dalam surat perintah penahanan yang dilakukan Termohon (Kejari Palembang). Maka berdasarkan surat perintah penahanan adalah sah menurut hukum.
"Mengadili. Menyatakan permohonan Praperadilan Pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Nihil," ujar hakim tunggal Patti Arimbi saat membacakan putusan.
Seperti diketahui Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.
Sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. (Ariel)