![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Palembang menegaskan pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023 berlanjut.
Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin, saat dikonfirmasi soal ditolaknya Permohonan Pra Peradilan diajukan oleh mantan Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
"Dengan ditolaknya Permohonan Pra Peradilan oleh hakim maka pemeriksaan perkara PMI berlanjut. Untuk selanjutnya kita menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP yang saat ini sedang berjalan," ujar Hutamrin saat ditemui di PN Palembang, Selasa (6/5/2025).
Hutamrin menjelaskan, setelah dilakukan pemberkasan perkara PMI tersebut, Kejari Palembang akan secepatnya melimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang.
"Setelah pemberkasan lengkap, secepatnya kita limpahkan ke Pengadilan," jelasnya.
Hutamrin juga membenarkan bahwa Dedi Sipriyanto suami Fitrianti Agustinda yang juga mengajukan Permohonan Pra Peradilan ke PN Palembang, yang mana jadwal sidang pertamanya tanggal (16/5/2025) mendatang.
"Iya benar yang bersangkutan juga mengajukan Pra Peradilan, tetapi kita tidak tahu apakah dicabut atau tidak kita tunggu saja informasi selanjutnya," pungkasnya.
Seperti diketahui Fitrianti Agustinda dan suaminya Dedi Sipriyanto telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Pengelolaan Biaya Pengganti Darah pada Palang Merah Indonesia Kota Palembang tahun 2020-2023.
Fitrianti Agustinda ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut, kapasitasnya selaku Ketua PMI Kota Palembang periode 2019-2024.
Sedangkan Dedi Supriyanto selaku Kepala Bagian Administrasi dan Umum Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang. (Ariel)