![]() |
Sidang lanjutan pembuktian perkara OTT Deliar Marzoeki di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel kembali masih bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (5/5/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang menghadirkan dua saksi penyidik saat melakukan Operasi Tangkap Tangan.
Dalam keterangannya di persidangan saksi penyidik Kejari Palembang Iwan Setiadi dan Irfan Muis menjelaskan kronologi saat melakukan penangkapan terhadap Deliar Marzuki dan terdakwa Alex Rahman selaku staf pribadi terdakwa Kadisnakertrans Sumsel tersebut.
"Modus yang dilakukan oleh terdakwa Deliar Marzoeki selaku Kadisnakertrans Sumsel yaitu, menerima gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan surat Keterangan Layak K3 pada sejumlah perusahaan," ujar saksi penyidik Iwan Setiadi didampingi Irfan Muis dihadapan majelis hakim.
Iwan Setiadi menguraikan kronologi Operasi Tangkap Tangan terhadap Deliar Marzuki, hingga melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah uang dan barang bukti di dua rumah terdakwa.
"Saat melakukan OTT, kami tim penyidik menyita uang sejumlah Rp39,2 juta dibawa meja kerja terdakwa Deliar Marzoeki. Selain itu yang mulia, kami menemukan uang Rp4 juta dan Rp45 juta di mobil Dinas terdakwa," jelas Iwan Setiadi.
Kemudian saat melakukan penggeledahan, Iwan mengatakan bahwa penyidik menemukan barang bukti uang pecahan dolar Singapura dan 117 amplop yang berisikan uang masing-masing Rp1 juta.
"Total 31 item yang dijadikan barang bukti, termasuk uang tunai dan barang-barang mewah dari penggeledahan dua rumah di Talang Jambe dan Tanjung Barangan telah dilakukan penyitaan yang kami menduga diperoleh terdakwa saat menjabat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel," ungkap saksi penyidik.
Mendengar keterangan saksi penyidik, tersebut, lalu majelis hakim kemudian menggali keterangan saksi penyidik terkait informasi awal yang didapatkan saat melakukan OTT terhadap Deliar Marzoeki.
"Saksi penyidik kan pada saat itu yang ikut melakukan OTT, bisa dijelaskan informasi dari siapa dan apa modus yang dilakukan terdakwa," tanya hakim ketua.
"Informasi dari Pimpinan di Kejati Sumsel bahwa akan ada transaksional penyerahan sejumlah uang yang ditransfer dan tunai. Kemudian perintah Kajari kepada penyidik untuk membuat tim guna melakukan OTT di Disnakertrans Sumsel. Modus yang dilakukan terdakwa terkait suket (surat keterangan) K3 dibeberapa perusahaan," jelas Iwan dan Muis.
Setelah mendengarkan keterangan saksi penyidik, majelis hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel dan pihak perusahaan. (Ariel)