![]() |
Nurmala kuasa hukum Gusti saat memberikan keterangan di Polda Sumsel (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kuasa Hukum Gusti menyayangkan pihak Dedi Suparman (DS) yang tidak menghadiri mediasi di Polda Sumsel terkait perseteruan kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bahkan Nurmala kuasa hukum Gusti menilai bahwa pihak suami dari kliennya tersebut tidak menghargai Polda Sumsel selaku aparat penegak hukum yang akan melakukan mediasi.
"Tadi kita sudah hadir untuk mediasi yang dipimpin oleh Kasubdit, tetapi kita sangat menyayangkan yang mana Polda Sumsel selaku aparat penegak hukum tidak dihargai oleh pihak suami klien kita yang tidak menghadiri upaya mediasi yang dilakukan oleh Polda Sumsel hari ini," ujar Nurmala, Selasa (20/5/2025).
Disinggung terkait statmen kuasa hukum Dedi Suparman yang menyebut bukti visum kliennya palsu, Nurmala mempersilahkan agar dibuktikan.
"Silahkan saja dibuktikan, jangan asal ngomong di media saja. Kita tegaskan visum itu asli, karena dikeluarkan oleh pihak yang berwenang yakni salah satu rumah sakit, soal isi visum benar atau tidak perlu kita uji," kata Nurmala.
Nurmala juga membantah kliennya disebut menjual kesedihan atau drama karena ingin bertemu dengan anaknya.
"Siapa bilang klien kita menjual kesedihan emang berapa lakunya? Justru saya sedih melihat istri konglomerat hidupnya sekarang seperti ini, tidak ada satupun barang terkenal yang dipakainya, rekeningnya pun kosong. Jadi sangat disayangkan, saya turun dalam perkara ini karena terpanggil hati nurani. Jadi kuasa hukumnya silahkan saja ngomong diluar sana, saya sudah membaca semua pemberitaannya jadi silahkan saja, yang jelas kita tetap menghormati proses hukum yang berlaku," tegas Nurmala.
Nurmala menegaskan tidak ada undang-undang ataupun Pasal yang melarang anaknya tidak boleh bertemu dengan orang tuanya.
"Soal anak tidak ada undang-undang ataupun pasal yang melarang anaknya untuk bertemu dengan orang tuannya, meskipun sudah ada putusan pengadilan jatuh kemana hak asuh anak tersebut, tidak boleh ada yang melarang anak ini bertemu dengan ibu maupun ayahnya. Jadi jangan Asbun (asal bunyi - red)," ujarnya.
Nurmala juga meminta tuduhan dugaan perzinahan terhadap kliennya harus bisa dibuktikan.
"Terkait tuduhan dugaan perzinahan juga harus dibuktikan ada tidak yang melihatnya terhadap orang yang dituduh berzina ini," ujarnya.
Soal adanya pencabutan laporan Polisi Nurmala membenarkan kliennya yang mencabut karena alasan akan ada mediasi.
"Jadi saya selaku seorang pengacara menilai pencabutan laporan tersebut pinginnya kepada kedua bela pihak suami istri ini baik-baik saja. Alasan klien kita mencabut laporan karena akan dilakukan mediasi di Polda Sumsel hari ini, Selasa (20/5/2025). Dengan alasan itu kita kepingin suasana menjadi dingin dengan harapan mediasi hari ini membuahkan hasil. Tetapi ternyata pihak sana maupun kuasa hukumnya tidak menghadiri mediasi," terangnya.
"Dengan tidak merespon oleh pihak sana yang tidak menghadiri mediasi kita tidak bisa berkata apa-apa. Artinya pihak sana semua ingin diselesaikan secara hukum. Kemudian soal klien kita dibilang tidak pernah mengurus anaknya sejak lahir, pertanyaan kita selama ini siapa yang menyusui anak-anaknya dari balita? Jadi itu statmen terlalu berlebihan," tambahnya.
Nurmala mengatakan timbulnya perkara KDRT yang menyebabkan kliennya menjadi tersangka karena handphone kliennya diambil dan direbut secara paksa oleh suaminya.
"Dan klien kita mempertahankan haknya sehingga terjadilah klien kita menggigit tangan suaminya itu. Jadi kalau kita berbicara hukum, yang harus dipertahankan itu bukan hanya fisik tetapi juga harga diri yang harus dipertahankan. Itu kalau kita berbicara hukum, jadi kita tidak bisa menilai hanya karena tangannya luka, tetapi seharusnya itu kenapa luka?," pungkasnya. (Ariel)