![]() |
Ilustrasi siswa siswi |
PALEMBANG, SP - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang membahas Petunjuk Teknis (Juknis) ketetapan sekolah gratis 9 tahun dari SD sampai SMP yang sudah ditetapkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dimana implementasi ketetapan ini sudah ditunggu oleh masyarakat mengingat jadwal masuk tahun ajaran baru sudah di depan mata. Artinya ada 618 sekolah SD - SMP negeri dan swasta yang akan memanfaatkan arahan ini.
Hal ini setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 20/2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional. Dalam putusannya, MK meminta agar pemerintah memberi pendidikan gratis untuk program wajib belajar termasuk di sekolah swasta.
Berdasarkan data Disdik Palembang, tercatat ada 618 sekolah di Palembang tingkat SD dan SMP tersebar di 107 kelurahan dan 18 kecamatan. Rinciannya, ada 249 SD negeri, 61 SMP negeri dan masing-masing ada 154 sekolah swasta tingkat SD-SMP.
Walikota Palembang Ratu Dewa menyebut keputusan MK terkait pembiayaan sekolah gratis merupakan kebijakan positif. Pemerintah daerah pun menghormati keputusan yang ditetapkan. Tetapi secara persiapan dan hal-hal lain harus dibahas matang agar ketika program berjalan tidak ada hambatan dan masalah yang terjadi.
Dewa mengatakan, pemkot secepatnya akan menindaklanjuti kebijakan yang ada. Namun untuk tahap awal, pemkot masih harus menunggu arahan untuk melakukan pola penerapannya.
"Sudah membaca ada aturan baru putusan MK, kebijakan dan aturannya, tentu kami menunggu arahan langsung dari pusat," katanya, Jumat (30/5/2025).
Dalam waktu dekat lanjut Dewa, stakeholder yang berkaitan dengan perkembangan pendidikan akan dikumpulkan dan selanjutnya akan membahas keputusan MK secata bersama.
"Akan dirapatkan terlebih dahulu, ini akan segera kami bicarakan bersama dinas pendidikan juga," katanya.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) kota Adrianus Amri, seluruh SD dan SMP di Palembang bisa saja memberlakukan pembiayaan sekolah gratis bagi sekolah negeri dan swasta. Namun saat ini, pemerintah kota masih harus berkoordinasi dengan pusat untuk melihat petunjuk teknis (juknis) dan mekanisme ke depan.
"Segera kami akan berkoordinasi ke pemerintah pusat dan Provinsi Sumsel untuk menindaklanjuti putusan MK. Kita selayaknya menghormati putusan MK tersebut yang juga selaras program unggulan Pemkot Palembang yaitu Palembang Cerdas," katanya. (Ara)