![]() |
KPK saat menetapkan 6 tersangka kasus OTT di OKU beberapa waktu lalu (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Ogan Komering Ulu Teddy Meilwansyah terkait kasus Operasi Tangkap Tangan suap pemberian hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa pada Dians PUPR OKU.
Dalam perkara OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam tersangka dua diantaranya sudah menjadi terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Mereka adalah, M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso selaku pemberi suap kepada tiga anggota DPRD dan Kepala Dinas PUPR OKU.
Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU (penuntutan terpisah).
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa Tim Penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan 10 orang lainnya.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres OKU, Sumatera Selatan," ujar Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (18/6/2025).
Selain Bupati Teddy, 10 orang lainnya yang turut diperiksa adalah Leo Nardi Irawan Kasubbag Perencanaan dan Umum Dinas PUPR Pemkab OKU, Hasbullah alias Ibul pihak swasta.
Selanjutnya Setiawan selaku Kepala BKAD Pemkab OKU, Azis Musyawir Wisesa, Muhammad Sofran Mirza, Febri Fahzuli dan M Noviasyah masing-masing ASN Dinas PUPR Pemkab OKU. Kemudian Maulana dan Narandia Dinda Putri dan Misroleni pihak swasta.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Dalam persidangan tiga saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK yakni, mantan Pj Bupati OKU Iqbal Alisyahbana, Setiawan Kepala BPKAD dan Iwan Setiawan selaku Sekretaris DPRD dicecar pertanyaan terkait persetujuan pemberian pagu Pokir dan adanya dua kubu di DPRD OKU. (Ariel)