![]() |
Bupati Muara Enim Edison hadir sebagai saksi dipersidangan kasus penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Bupati Muara Enim Edison hadir dalam persidangan pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan.
Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, selain Edison Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel juga menghadirkan 9 orang saksi lainnya di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (2/6/2025).
Untuk diketahui Edison dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut, karena kapasitasnya pada saat itu sebagai Kepala BPN Kota Palembang tahun 2017-2029.
Dalam persidangan Edison mengaku tugasnya sebagai Kepala Kantor Badan Pertanahan Kota Palembang mengkoordinir administrasi pertanahan.
"Tugas saya selaku Kepala BPN yang mengkoordinir administrasi pertanahan. Ada dua proses yang masing-masing mempunyai tanggung jawab administrasi. Pertama tugas Kasi Pengukuran dan Stafnya," ujar Edison saat menjawab pertanyaan awal Penuntut Umum.
Saat sidang diskorsing Edison menegaskan tidak pernah melakukan intervensi terhadap sesuatu permohonan.
"Saya tegaskan kepada teman-teman media, bahwa saya tidak pernah melakukan intervensi, karena pada saat itu ada ribuan tunggakan pekerjaan. Sidang masih berlangsung dan saat ini lagi diskor," ujar Edison.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, bahwa modus operandi dari para terdakwa terkait Prosedur penerbitan sertifikat tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu. (Ariel)