![]() |
Deliar Marzoeki terdakwa kasus OTT menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel Deliar Marzoeki bersama-sama tim penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara selama 8 tahun.
Seperti diketahui, Deliar Marzoeki merupakan terdakwa kasus Operasi Tangkap Tangan penerimaan gratifikasi dan pemerasan dalam penerbitan Suket K3.
Setelah tim penasehat hukumnya membacakan nota pembelaan, giliran Deliar Marzoeki menyampaikan Pledoi pribadinya dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (30/6/2025).
Dalam pledoinya, Deliar Marzoeki mengaku keberatan jika harta bendanya yang disita oleh Kejari Palembang dijadikan barang bukti untuk tersangka lainnya dalam pengembangan perkara tersebut.
Bahkan Deliar Marzoeki meminta kepada majelis hakim agar harta bendanya yang disita di kembalikan kepadanya.
"Yang mulia saya keberatan harta benda saya yang disita dijadikan barang bukti untuk tersangka lainnya, karena tidak ada urusan mereka dengan harta benda saya. Dan saya mohon agar harta benda saya yang disita oleh Jaksa dikembalikan," ujar Deliar kepada majelis hakim.
Mendengar Pledoi pribadi tersebut, hakim mengingatkan Deliar Marzoeki bahwa terkait penyitaan harta dan benda itu bagian dari resiko jika berurusan dengan hukum.
"Pledoi penasehat hukum dan pribadi saudara nanti akan kami putus di putusan akhir. Dalam persidangan kali ini tidak ada sesi tanya jawab dikarenakan terdakwa sudah dituntut dan sudah memasuki proses persidangan dengan agenda Pledoi. Terkait harta benda yang disita itu resiko jika berurusan dengan hukum," ujar hakim ketua.
Kemudian majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum agar menyampaikan Replik pada sidang selanjutnya.
Pada sidang sebelumnya, Deliar Marzoeki dituntut pidana penjara selama 8 tahun denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.
Selain pidana dan denda Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang juga menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Deliar Marzoeki untuk mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 1,3 miliar dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap maka diganti dengan pidana selama 4 tahun.
Sebelumnya, terdakwa Alex Rahman selaku staf pribadi Deliar Marzoeki telah dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta. (Ariel)