Notification

×

Tag Terpopuler

Hakim Tolak Eksepsi Amin Mansur dan Yudi Herzandi, Perkara Pemalsuan Surat Tanah Jalan Tol Lanjut ke Sidang!

Monday, June 16, 2025 | Monday, June 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T05:57:14Z

Majelis hakim tolak eksepsi terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menolak seluruhnya eksepsi atau keberatan penasehat hukum terdakwa Amin Mansur mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Musi Banyuasin dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024.


Penolakan eksepsi kedua terdakwa tersebut, dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan sela, Senin (16/6/2025).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus berwenang mengadili perkara a quo. Menyatakan surat dakwaan tidak obscuur maupun tidak error in objecto maupun tidak error in persona. 


Majelis hakim menegaskan, bahwa uraian perbuatan Terdakwa perlu dibuktikan pada pemeriksaan pokok perkara.


"Mengadili, menyatakan keberatan dari penasehat hukum terdakwa Amin Mansur dan Yudi Herzandi tersebut, tidak dapat diterima. Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar hakim ketua saat membacakan putusan sela.


Setelah membacakan putusan sela, majelis hakim memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan saksi-saksi pada sidang pemeriksaan pokok perkara pada, Senin - Selasa pekan depan.


Seperti diketahui terdakwa Amin Mansur mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Musi Banyuasin yang juga merangkap selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung Tempino-Jambi, didakwa telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Haji Alim (Penuntutan terpisah) sehingga terhambatnya proses pembangunan Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024 yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat.


Penuntut umum juga menguraikan bahwa dalam mendakwakan para terdakwa dengan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mana merupakan delik formil yaitu menitikberatkan pada perbuatan para terdakwa bukan akibat dari perbuatannya.


Adapun Pasal 9 UU Tipikor hal yang membedakannya dengan pasal-pasal delik materiil di UU Tindak Pidana Korupsi lainnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update