![]() |
Kasi Pidsus Kejari Musi Banyuasin Firmansyah (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin akan segera melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Kredit Usaha Rakyat pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor Unit Sekayu tahun 2022-2023 ke Jaksa Penuntut Umum.
Dalam perkara itu menjerat tersangka YE merupakan mantan pegawai BRI selaku mantri pada Bank Plat Merah Unit Sekayu tersebut.
Kasi Pidsus Kejari Musi Banyuasin Firmansyah ketika dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya baru melakukan Tahap I atau pemeriksaan berkas tersangka ke penuntut umum.
"Untuk perkara BRI, baru kita laksanakan Tahap I untuk dilakukan pemeriksaan berkas tersangka apakah sudah lengkap atau belum. Nanti setelah dinyatakan lengkap nanti akan segera kita limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau Tahap II," ujar Firmansyah saat ditemui di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (16/6/2025).
Seperti diketahui tersangka YE sempat menjadi DPO Kejari Muba dan berhasil di tangkap oleh Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bekerja sama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Agung.
Adapun Kasus Posisi Perkara tersebut, bahwa pada tahun 2022-2023, Bank Rakyat Indonesia Cabang Sekayu mencairkan Dana Kredit Usaha Rakyat kepada Nasabah, disinyalir dalam pemberian Kredit Usaha Rakyat tersebut terdapat Penyalahgunaan dalam penyaluran Dana KUR.
Pada prakteknya, dalam pemberian dana KUR pada tahun 2022-2023 yang diberikan oleh Bank Rakyat Indonesia melalui pegawai yang menjabat sebagai mantri (Tersangka YE) kepada debitur (nasabah), diduga dokumen debitur yang mengajukan permohonan peminjaman KUR merupakan hasil manipulasi atau fiktif.
Berkas pengajuan yang seharusnya dilakukan survei atau pendataan yang cermat oleh mantri (Tersangka YE) tidak dijalankan. Atas perbuatan tersebut terdapat banyak KUR yang mengalami gagal pembayaran sehingga menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.807,960,307.00.
YE disangkakan Kesatu, Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang R.I Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Kedua Pasal 8 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Atau Ketiga Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ariel)