Notification

×

Tag Terpopuler

Jaksa KPK Putar Rekaman Percakapan Kadis PUPR OKU Novriansyah Terkait Proyek Pokir DPRD

Monday, June 23, 2025 | Monday, June 23, 2025 WIB Last Updated 2025-06-23T04:40:25Z

Sidang pembuktian perkara OTT anggota DPRD OKU digelar di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan tersangka Kadis PUPR OKU Apriansyah sebagai saksi dalam sidang pembuktian perkara pemberian suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokir DPRD untuk terdakwa M Fauzi alias Pablo di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (23/6/2026).


Selain Novriansyah, Jaksa KPK juga menghadirkan empat saksi lainya salah satunya Ikhsan yang merupakan supir Akhmad Thoha (Anang) pihak kontraktor.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, Tim Jaksa KPK KPK mendengarkan rekaman suara percakapan saksi Novriansyah dengan Ikhsan yang ingin meminta atau mengerjakan proyek Pokir anggota DPRD OKU.


Novriansyah juga mengakui mengenal terdakwa M Fauzi alias Pablo karena ada pekerjaan proyek di Dinas PUPR OKU.


"Saudara saksi selaku Kepala Dinas PUPR OKU, apakah kenal dengan terdakwa M Fauzi," tanya Jaksa KPK.


"Saya kenal karena M Fauzi punya pekerjaan proyek di Dinas PUPR," ujar Novriansyah.


Lalu Jaksa KPK menggali keterangan saksi Novriansyah terkait protes anggaran di Dinas PUPR OKU sebesar Rp48 miliar.


"Bagaimana proses anggaran di Dinas PUPR sehingga mendapatkan anggaran 48 miliar, bisa saksi jelaskan?," gali Jaksa KPK.


"Pada saat itu Setiawan Kepala BPKAD menelpon meminta saya meminta hadir pada Paripurna DPRD pengesahan RAPBD tahun 2025, tetapi paripurna belum kuorum, lalu dinyatakan diskor selama 30 menit oleh Sekwan, tetapi belum kuorum juga. Lalu peserta paripurna meminta bubar, kemudian kami diperintah PJ Bupati Iqbal untuk menemui dua kubu DPRD agar paripurna pengesahan RAPBD 2025 terlaksana. Dan setelah pengesahan RAPBD, Dinas PUPR mendapatkan anggaran sebesar Rp 48 miliar," ujar Novriansyah.


Kemudian Jaksa KPK kembali menggali keterangan Novriansyah terkait adanya permintaan pekerjaan proyek Pokir oleh Ahmad Thoha (Anang) melalui Ikhsan supirnya.


"Saudara saksi bisa jelaskan apa kaitannya saudara Ikhsan ini menelpon saudara untuk meminta proyek Pokir DPRD," telisik Jaksa KPK lagi 


"Terdakwa Fauzi dan Iksan supirnya Ahmad Toha (Anang) setelah pengesahan RAPBD menemui saya yang meminta untuk mengerjakan proyek Pokir DPRD dengan fee sebesar 20 persen. Saya bilang silahkan mau mengerjakan proyek Pokir tersebut, tapi uang fee nya 20 persen untuk anggota dewan," ujar Novriansyah.


Mendengar keterangan tersebut, lalu Jaksa KPK memutar rekaman percakapan Novriansyah dan Ikhsan terkait permintaan proyek Pokir tersebut.


Setelah mendengarkan rekaman percakapan itu, saksi Novriansyah membenarkan bahwa Ikhsan yang menelpon dirinya untuk menanyakan proyek Pokir DPRD tersebut.


Seperti diketahui perkara OTT KPK tersebut menjerat enam tersangka, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.


Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU (penuntutan terpisah).


Dalam pengembangan perkara OTT tersebut, hingga saat ini Tim Penyidik KPK masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Kepala BPKAD Setiawan serta sejumlah orang lainnya. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update