![]() |
Kejari Musi Rawas melalui Kasi Pidsus Imam Murtadlo melimpahkan berkas perkara korupsi izin SPH Perkebunan Kelapa Sawit ke PN Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kejaksaan Negeri Musi Rawas bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Sektor Sumber Daya Alam penerbitan Surat Penguasaan Hak (SPH) izin Perkebunan Kelapa Sawit ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Kamis (5/6/2025).
Dalam perkara tersebut Kejati Sumsel telah menetapkan lima tersangka yakni, Mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas Riduan Mukti, Efendi Suryono Direktur PT. DAM tahun 2010.
Kemudian Saiful Ibna Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perizinan (BPMPTP) Musi Rawas tahun 2008 - 2013, Amrullah Sekretaris BPMPTP Musi Rawas tahun 2008-2011 dan Bachtiar Kepala Desa Mulyoharjo 2010-2016.
Kasi Pidsus Kejari Musi Rawas Imam Murtadlo seusai melimpahkan berkas perkara lima tersangka tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Palembang.
"Hari ini kami dari Kejari Musi Rawas berkolaborasi dengan Kejati Sumsel telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan dugaan korupsi SPH izin perkebunan kelapa sawit ke PN Tipikor Palembang," ujar Imam.
Imam menjelaskan bahwa perkara tersebut merupakan penyidikan dari Tim Penyidik Kejati Sumsel.
"Perkara ini dalam penyidikan dilakukan oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel. Tetapi karena kasusnya masuk di wilayah hukum Kejari Musi Rawas perkaranya dilimpahkan untuk ditangani penuntutnya oleh Kejari Musi Rawas," jelas Imam.
“Berkas yang kita limpahkan hari ini ada Lima berkas perkara, masing-masing satu berkas perkara, diantara berkas perkara yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu yang juga mantan Bupati Musi Rawas," tambahnya.
Saat ditanya terkait kerugian Negara, Imam menjelaskan bahwa didalam surat dakwaan untuk kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut sekitar Rp 61 miliar. (Ariel)