![]() |
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Foto : Istimewa) |
PALEMBANG, SP - Untuk ketiga kalinya, mantan Walikota Palembang dua periode Harnojoyo kembali diperiksa oleh Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan proyek mangkrak Revitalisasi Pasar Cinde.
Harnojoyo hadir memenuhi panggilan penyidik dan diperiksa sejak pukul 10.00 WIB terkait kapasitasnya sebagai Walikota Palembang pada saat itu.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Tim Penyidik Kejati Sumsel, masih terus memangil saksi-saksi guna dimintai keterangan untuk membuat terang kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde.
"Hari ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi dengan inisial H mantan Walikota Palembang," ujar Vanny, Rabu (25/6/2025).
Namun demikian, Vanny belum bisa memastikan Harnojoyo sudah selesai dilakukan pemeriksaan atau masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Sehari sebelumnya, mantan Ajudan Walikota Palembang Harnojoyo juga kembali diperiksa oleh Penyidik bersama empat orang saksi lainya yang merupakan mantan pejabat dan pejabat Kota Palembang.
Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melakukan pemutusan kontrak pembangunan Pasar Cinde dengan PT Magna Beatum Aldiron Plaza Cinde.
Proyek pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde (APC) dengan anggaran Rp 330 miliar dimulai sejak Juni 2018.
Namun saat Pandemi Covid-19 melanda, pembangunan Aldiron Plaza Pasar Cinde terbengkalai tanpa pekerjaan hingga saat ini.
Awalnya pembangunan APC ini selain plaza yang isi oleh para pedagang asli Pasar Cinde yang menempati beberapa lantai, APC juga terintegrasi dengan Light Rail Transit. (Ariel)