Notification

×

Tag Terpopuler

Peltu Lubis Sebut Kopda Bazarsah Punya Ide Pertama Kali Buka Arena Sabung Ayam

Monday, June 16, 2025 | Monday, June 16, 2025 WIB Last Updated 2025-06-16T09:10:57Z

Kopda Bazarsah menjalani sidang pembuktian perkara di Pengadilan Militer I-04 Palembang 

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara penembakan di Way Kanan Lampung, yang menewaskan tiga anggota Polisi Bripka Petrus Apriyanto, Iptu Lusiyanto dan Bripda Ghalib Surya Ganta digelar di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, Senin (16/6/2025).


Dalam perkara tersebut, menjerat terdakwa oknum anggota TNI bernama Kopda Bazarsah.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto dibantu dua hakim anggota Mayor CHK (K) Endah Wulandari dan Mayor CHK Arif Dwi Prasetyo, Tim Ouditur militer menghadirkan 11 orang saksi termasuk Peltu Lubis yang juga terdakwa atas kasus kepemilikan tempat sabung ayam di Way Kanan Lampung.


Kemudian saksi Koptu Rizal muktiantar Babinsa Ramil 424, Koptu Zulkarnain Babinsa Pakuan Ratu Kecamatan Negara Batin Tiga Kampung, Ivandri Satria saudara ipar  terdakwa.


Lalu saksi Dewa Ketut Buana warga sipil, Herman petani, Topan Husada, Poniman warga sipil, Khorizal sepupu terdakwa, Nursamsiah dan Meidi warga sipil. 


Dalam persidangan, Peltu Yun Heri Lubis yang juga terdakwa kasus kepemilikan arena sabung ayam di Way Kanan Lampung, mengaku ide pertama kali membuka judi sabung ayam dan dadu kuncang (koprok) adalah terdakwa Bazarsah.


"Yang punya ide duluan Kopda Bazarsah Komandan. Bilangnya 'bang kita buka gelanggang'. Saya setuju 'ayo' terus kami buka gelanggang sabung ayam dan koprok. Empat kali pindah komandan, karena warga merasa terganggu banyak kendaraan parkir dan ya pokoknya merasa terganggu," ujar Lubis kepada majelis hakim.


Dikatakannya, setelah berpindah-pindah akhirnya tempat arena judi itu kembali ke kawasan Umbul Naga, Desa Karang Manik, Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.


"Kenapa kamu kembali lagi ke Umbul Naga?, katanya sepi," tanya Hakim Ketua.


"Karena yang punya lahan mengizinkan komandan," jawab saksi Lubis.


Lubis mengaku menerima uang hasil keuntungan judi koprok senilai Rp 300 ribu dan meminta uang bagian hasil dari judi sabung ayam dari Kopda Bazarsah senilai Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu.


"Sabung ayam saya tidak dapat bagian komandan, kadang saya suka minta di terdakwa Bazarsah Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu setiap kali buka," katanya.


Majelis hakim yang ragu dengan pernyataan Lubis langsung bertanya, pasalnya dalam dakwaan keuntungan judi sabung ayam dibagi bersama Kopda Bazarsah.


"Kamu itu komandan masa dak dapat duit?," tanya Hakim Ketua lagi.


Lalu dijawab lagi oleh Peltu Lubis, namun ia hanya menjelaskan tentang keuntungan yang diterima dari judi koprok.


"Siap, pembagiannya koprok kalau ada yang datang lalu pasang tempat. Setiap tempat ada orangnya yang sewa total delapan 8 orang. Kalau sepi saya dapat Rp 300 ribu, kalau ramai Rp 1 juta. Itu setiap sekali buka komandan, sampai selesai," tuturnya.


Dalam sidang pemeriksaan pokok perkara tersebut, majelis hakim menanyakan satu persatu para saksi yang dihadirkan secara bergilir. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update