PALEMBANG, SP - Pengacara IS kembali melakukan protes dan keberatan di Pengadilan Negeri. Namun kali ini keberatan diajukan atas sidang perkara perdata nomor 18/Pdt/2025 yang telah dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Rabu (18/6/2025).
Diperoleh informasi sidang perkara perdata nomor 18 diketuai Hakim Indah Wijayanti SH M.Kn dan Eva Rachawati SH MH serta Nadia Septianie SH selaku anggota, serta Panitera Pengganti Hadi Ramansyah SH.
IS melalui pengacaranya dari Law Office RA & Partners Ricky MZ SH, M. Padli SH, Zaly Zainal SH dan M. Ridwan SH melalui awak media menyampaikan keberatannya terkait tidak tercapainya due process of law di PN Kayuagung terkhusus yang dirasa kliennya selaku Tergugat.
"Menurut Padli dalam proses sidang nampak berat sebelah. Majelis hakim terkesan condong ke Penggugat. Terbukti 2 kali kami hadir di Pengadilan untuk sidang wanpres ini, selalu ditinggal dan Penggugat sidangnya sendirian. Tiba-tiba sidang ditunda, dan mereka berdalih waktu sidang perkara nomor 18 telah lewat jam sidang," jelasnya.
Sangat disayangkan layanan di Pengadilan Negeri Kayuagung seperti yang pihaknya rasakan ini, terbukti beberapa kali kami minta berkordinasi dengan panitera pada hari sidang begitu susah. Padahal itu untuk keperluan sidang.
"Yang jadi pertanyaan kami, mana Panitera Pengganti yang bertugas mengkomunikasikan persidangan ini kepada pihak Tergugat, misalnya memberitahukannya secara langsung via telpon terkait waktu kehadiran pihak tergugat di Pengadilan dan ruang sidang mana yang dipakai untuk bersidang. Tidak ada tuh yang seperti itu yang pihak kami rasakan," jelasnya
"Harusnya sejak awal Panitera berkomunikasi dengan para pihak sebelum sidang dimulai. Tapi bagaimana mungkin komunikasi bisa terjalin, nomor Telp panitera saja ketika kami pinta di PTSP Pengadilan Negeri Kayuagung tidak diberikan. Omong kosonglah, kalau dibilang untuk menjaga integritas dan lain sebagainya. Sebab ini hanya untuk mengkomunikasikan waktu dan tempat persidangan," tambahnya.
Sementara itu Pengacara Tergugat yang lainnya Ricky MZ SH sedikit kaget sesaat duduk di ruang sidang, menurutnya sidang tadi ketua majelis hakim menyampaikan untuk sidang minggu depan pihak tergugat agar menyiapkan dan membawa alat buktinya.
“Aneh, baru saja sampai di ruang sidang, kok diarahkan seperti itu. Padahal bayangan kami, ini baru proses awal, yang harusnya majelis mengarahkan dan menyarankan kami untuk bermediasi terlebih dahulu”. Lantas kenapa lompat seperti itu? Ada maksud apa ini, tanya bingung Ricky.
Terakhir pihaknya sampaikan, yang namanya sidang baik perdata maupun pidana pastilah ada aturan dan tata caranya. Bukan malah melakukan hal-hal sepihak seperti ini.
"Akhirnya dugaan kami, jangan-jangan ini untuk diarahkan agar putusan nantinya Versteg begitu. Lantas bagaimana ceritanya mengenai “pengadilan sebagai tempat orang untuk mencari dan menemukan keadilan”. Atas itulah pihak kami mengajukan permintaan kepada Komisi Yudisial (penghubung KY) yang ada di Palembang untuk ikut mengawasi jalannya persidangan pada minggu-minggu kedepan," tutupnya. (Ariel)