![]() |
Terdakwa Weni Aryanti menjalani sidang tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Cabang Palembang dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui Weni Aryanti terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 18 rekening.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang Syahran Jahfizan dihadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (4/6/2025).
Dalam amar tuntutannya, penuntut umum menyatakan bahwa terdakwa Weni Aryanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weni Aryanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp5,2 miliar sebagai pengganti kerugian keuangan negara," ujar penuntut umum saat membacakan tuntutan.
Adapun hal-hal yang memberatkan penuntut umum dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.
Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, terdakwa Weni Aryanti melalui penasehat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau Pledoi pada sidang pekan depan.
Dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, telah melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS.
Atas perbuatannya, Weni Aryanti disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama. (Ariel)