![]() |
Kadis PUPR OKU Apriansyah tersangka kasus OTT kembali dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Kepala Dinas PUPR OKU Apriansyah kembali dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Sugeng Santoso dalam sidang pembuktian perkara suap hadiah atau janji terkait fee proyek Pokir DPRD di Pengadilan Tipikor Palembang, (24/6/2025).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Idi IL Amin SH MH, selain Novriansyah, Tim Jaksa KPK juga menghadirkan dua saksi lainnya dari pihak swasta.
Dalam persidangan, saksi Novriansyah mengakui telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar dari terdakwa Ahmad Sugeng Santoso untuk mendapatkan tiga pekerjaan proyek Pokir DPRD OKU.
Saat ditanya hakim, terkait tiga pekerjaan Pokir tersebut, Novriansyah mengatakan bahwa penandatanganan kontrak dilakukan di wilayah Lampung.
"Terkait tiga pekerjaan yang didapat oleh Sugeng, apakah sudah dikerjakan dan sudah ada penanda tanganan kontrak?," tanya hakim.
"Kontraknya ditanda tangani di Lampung dan belum dikerjakan yang mulia," jawab saksi Novriansyah.
Mendengar keterangan itu, lantas majelis hakim menegaskan kepada saksi proyek Pokir dari OKU kenapa kontrak ditandatangani di Lampung.
"Ini kan tiga pekerjaan Pokir DPRD OKU, kenapa menandatangani kontraknya di Lampung?," telisik hakim.
"Agar sekalian memasukan data lelang E-katalog ke ULP Lampung karena di OKU belum ada," ujar saksi.
Lalu majelis hakim kembali bertanya kepada Novriansyah terkait kesepakatan anggota DPRD OKU hadir dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD tahun 2025.
"Saksi kan awalnya paripurna tidak kuorum, lalu anggota DPRD OKU ini bagaimana mereka mau hadir paripurna agar kuorum. Apakah ada bergening atau bagaimana?," tanya hakim lagi.
"Saya yang memastikan kepada anggota DPRD kalau ada dana Pokir dan fee 20 persen di Dinas PUPR," ungkap Novriansyah.
Kemudian majelis hakim lantas menggali lebih dalam soal pemberian uang Rp1,5 miliar dari terdakwa Ahmad Sugeng Santoso.
"Saksi saudara kan Kepala Dinas, kenapa mendatangi rumah terdakwa ini kan urusan Dinas. Apakah karena terdakwa ini sanggup memberikan fee 20 persen. Rp1,5 miliar yang diberikan ke saudara di 25 Febuari 2025 apakah bagian dari 20 persen," cecar hakim.
"Benar yang mulia itu bagian dari fee Pokir," kata saksi
"Lalu diserahkan kemana saja uang Rp1,5 miliar dari terdakwa ini," tanya hakim.
"Dari Rp1,5 miliar itu dananya sebagian saya belikan mobil, Rp250 juta untuk panitia ULP di Lampung, lalu ada untuk PUPR OKU dan sisa Rp400 juta yang sudah disita oleh KPK," ujar Novriansyah.
Seperti diketahui perkara OTT KPK tersebut menjerat enam tersangka, dua diantaranya M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso sudah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.
Kemudian Ferlan Juliansyah anggota Komisi III DPRD OKU, M Fahrudin Ketua Komisi III, Umi Hartati Ketua Komisi II dan Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU (penuntutan terpisah).
Dalam pengembangan perkara OTT tersebut, hingga saat ini Tim Penyidik KPK baru-baru ini masih melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi, diantaranya Bupati OKU Teddy Meilwansyah dan Kepala BPKAD Setiawan serta sejumlah orang lainnya. (Ariel)