Notification

×

Tag Terpopuler

Sempat Masuk Daftar Nominatif, Tanah yang Diklaim PT SMB Ternyata Tanah Negara Saat Diperiksa BPN

Tuesday, June 24, 2025 | Tuesday, June 24, 2025 WIB Last Updated 2025-06-25T04:30:39Z

Sidang lanjutan perkara Jalan Tol Betung-Tempino-Jambi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)


PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (24/6/2025).


Dalam perkara tersebut menjerat dua terdakwa Amin Mansur mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Musi Banyuasin.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menghadirkan empat orang saksi tiga diantaranya selaku PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Jambi - Betung II dari Kementerian PUPR yakni Indrawati, Teddy Irawan dan Anita Diana serta Khrisna Aditya Yudha karyawan PT Hutama Karya.


Dalam persidangan terungkap fakta bahwa surat penguasaan fisik oleh kedua terdakwa atas arahan Direktur PT SMB Haji Alim yang sempat awalnya masuk dalam daftar nominatif untuk dibayarkan, akan tetapi pada saat rapat pergantian Tol. Roy Riyadi Kajari Muba yang lama mengingatkan, bahwa itu tanah Negara.


Dan memang benar saat di periksa proses administrasi oleh BPN selaku ketua panitia pengadaan menyatakan itu tanah Negara sehingga usulan permintaan pergantian tanah untuk Tol tersebut tidak diajukan lagi untuk dibayarkan.


Dalam persidangan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba juga menjelaskan kepada tiga saksi PPK tersebut terkait hasil notulen Marinves soal Pengadaan Tanah Tol Tempino - Jambi yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur.


Menurut Penuntut Umum dalam Notulen Marinves, apabila PT SMB tetap memunculkan dengan HGU nya maka dipersilahkan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan undang-undang yang berlaku


"Saudara saksi PPK, Pemerintah Provinsi Sumsel diminta untuk membalas surat PT SMB per tanggal 15 Oktober 2021, dan menjelaskan bahwa usulan pergeseran Trase tidak dapat diakomodir karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan apabila akan melakukan pergeseran Trase, prosesnya agar dimulai dengan melakukan kajian teknis," jelas Penuntut Umum kepada para saksi.


Mendengar jawaban saksi PPK yang sepotong-sepotong dan kurang dianggap jelas saat memberikan keterangan, Penuntut Umum lantas menerangkan lagi soal kajian teknis untuk Trase Jalan Tol tersebut.


"Saudara saksi, pertanyaan kami lompat ke tahun 2024, kapan ditandatanganinya kajian teknis untuk Trase Jalan Tol, bisa saksi PPK jelaskan kapan. Atau kami simpel kan saja pertanyaan, kapan justifikasi teknis ini muncul?," tanya JPU.


"Yang kami ingat baru melihat Jastek itu, waktu penandatanganan Penlok di tanggal 24 Juli 2024," jawab saksi PPK kompak.


"Bearti satu tahun setelah dilakukannya Marinves. Ini kan menjadi pertanyaan semua, Trase Tol tetapi kajian teknisnya muncul belakangan dan kami juga akan mempertanyakan isi Jastek nya, apa isinya, saksi bertiga bisa jelaskan?," cecar JPU.


"Tidak paham," kata saksi PPK. 


"Kalau begitu siapa yang membuat Jastek nya, apakah dari Kementerian PUPR, atau ada pihak lain yang membuatnya. Saksi jelaskan saja dipersidangan ini sesuai dengan BAP saudara!," tegas penuntut umum.


"Untuk Jastek itu kan memang kami baru lihat saat penandatanganan Penlok yang di tanggal 24, jadi isinya memang kami disuruh baca kesimpulan dari Jastek, saya hanya membacakan saja untuk detailnya itu bukan tanah kami, tetapi setahu saya itu yang membuat PT HK Pak Jaksa," kata saksi.


Lalu hakim memperdalam keterangan saksi soal tanah yang di klaim PT SMB di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal yang akhirnya tidak bisa diganti rugi yang ternyata tanah Negara.


"Para saksi pertanyaan saya, yang akhirnya ada tidak usulan ganti rugi tanah untuk Trase Jalan Tol tersebut, di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal," telisik hakim lebih dalam.


"Tidak ada yang mulia, karena sudah dinyatakan tanah Negara," jawab para saksi PPK kompak.


"Baik, jadi tidak ada ya, dari Pemkab Muba maupun PT SMB yang mengusulkan untuk ganti rugi. Saya tegaskan lagi, karena apa?," cecar hakim.


"Karena sudah dinyatakan didaftar nominatif sebagai tanah Negara, jadi tidak bisa diganti rugi," ungkap saksi.


Setelah mendengarkan keterangan para saksi tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan akan dibuka kembali pada, Senin - Selasa pekan depan.


Seperti diketahui terdakwa Amin Mansur mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Musi Banyuasin yang juga merangkap selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung Tempino-Jambi, didakwa telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Haji Alim (Penuntutan terpisah) sehingga terhambatnya proses pembangunan Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi selama 4 tahun yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat.


Penuntut umum juga menguraikan bahwa dalam mendakwakan para terdakwa dengan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mana merupakan delik formil yaitu menitikberatkan pada perbuatan para terdakwa bukan akibat dari perbuatannya.


Adapun Pasal 9 UU Tipikor itu, hal yang membedakannya dengan pasal-pasal delik materiil di UU Tindak Pidana Korupsi lainnya. (Ariel)



×
Berita Terbaru Update