![]() |
Mantan Sekda Kota Palembang Harobin menyampaikan nota Pledoi pribadinya dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Tim Penasehat hukum tiga terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan, membacakan nota pembelaan atau Pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara masing-masing selama 3 dan 4 tahun.
Ketiga terdakwa itu yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.
Pledoi tersebut dibacakan oleh Tim Penasehat Hukum dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (22/7/2025).
Dalam amar Pledoinya, penasehat hukum Harobin Mustofa menyatakan bahwa kliennya selaku Asisten I Kota Palembang pada saat itu telah melaksanakan tugasnya sebagai mestinya dan hanya memimpin rapat terkait tanah Yayasan Batang Hari Sembilan.
"Dalam menjalankan tugasnya Drs Harobin Mustofa selaku Asisten I Kota Palembang tidak pernah mendukung salah satu pihak yang sedang bersengketa antara Usman Goni dan Yayasan Batang Hari Sembilan dan telah melaporkan hasil atau notulen rapat kepada Plt Sekda Kota Palembang," ujar penasehat hukum Harobin.
Sementara itu Harobin Mustofa dalam Pledoi pribadinya menyampaikan sejak diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil tahun 1988 yang lalu hingga pensiun pada tahun 2019 lebih kurang 30 tahun dirinya mengabdi kepada Negara.
"Saya telah mengabdi kepada Negara dengan penuh dedikasi, komitmen dan integritas serta tidak pernah bersentuhan dengan masalah hukum, dan alhmdulillah saya mendapatkan Saya Lencana Kesetiaan sebagai pegawai negeri untuk 10 tahun 20 tahun dan 30 tahun dari Presiden Republik Indonesia," kata Harobin dalam Pledoi pribadinya.
Pada poin pledoinya Harobin tetap optimis akan mendapatkan keadilan yang hakiki dari majelis hakim.
"Saya hanya bisa berusaha dan berencana tetapi tuhan yang menentukan. Ternyata saya tersandung masalah hukum atas pekerjaan yang sudah 8 tahun berlalu yaitu masalah Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, untuk itu saya harus duduk di kursi pesakitan ini. Harapan saya, masih ada keadilan yang hakiki kepada yang mulia majelis hakim," kata Harobin.
Dilanjutkannya, meskipun sakit Harobin harus berkata jujur dihadapan majelis hakim terkait masalah hukum yang membuatnya terpukul dan penyesalan seumur hidup baginya.
"30 tahun karir saya yang dibangun dari nol hingga mencapai puncak tertinggi sebagai PNS yaitu Sekda Kota Palembang, hancur hanya karena kesalahan. Kalau boleh dikatakan oleh karena Telepon atau komunikasi yang menurut saya tidaklah sepadan, terlalu naif dan mahal harga yang harus saya bayar untuk semua ini, tetapi yang mulia saya yakin baik kejadian baik maupun kejadian buruk semua adalah dalam kehendak Allah SWT," paparnya.
Harobin menegaskan dihadapan majelis hakim bahwa dirinya tidak pernah berniat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
"Saya mengakui bahwa dalam pelaksanaan tugas ada kesalahan prosedur yang terjadi namun hal tersebut tidaklah disengaja, dan bukanlah merupakan tindakan memperkaya diri sendiri apapun orang lain tetapi saya siap mempertanggung jawabkan kesalahan tersebut. Namun saya memohon kepada yang mulia majelis hakim agar dapat mempertimbangkan fakta-fakta sebenarnya yang terjadi dan fakta dalam persidangan," urai Harobin.
Lebih lanjut Harobin menyampaikan, bahwa dalam proses hukum yang dialaminya telah koorperatif kepada penyidik dan telah menyampaikan informasi yang sebenarnya dalam perkara tersebut.
"Selanjutnya yang mulia, bahwa saya masih memiliki keluarga yang sangat bergantung kepada saya. Istri, Anak dan Cucu sangat terpukul dengan kejadian ini. Saya mohon kepada yang mulia, agar dapat mempertimbangkan keluarga saya dalam mengambil keputusan, saya menyadari sebagai manusia biasa tidak luput dari kekurangan, kesalahan dan kekhilafan. Saya kembali memohon kepada yang mulia majelis hakim agar memberi kesempatan kepada saya untuk memperbaiki diri dan kembali menjadi masyarakat warga negara Indonesia yang baik," ujarnya.
Diakhir pledoinya, Harobin berharap kepada majelis hakim agar membebaskan dirinya sebagai terdakwa dari seluruh dakwaan.
"Apabila yang mulia berpendapat lain mohon agar sekiranya yang mulia majelis hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tutupnya. (Ariel)