Notification

×

Tag Terpopuler

Ditemukan Aliran Dana Ke Mantan Walikota Palembang Harnojoyo Terkait Pasar Cinde, Kejati Sumsel Terus Dalami Aliran Dana

Monday, July 07, 2025 | Monday, July 07, 2025 WIB Last Updated 2025-07-07T13:57:50Z

Harnojoyo mantan Walikota Palembang ditetapkan tersangka baru kasus Pasar Cinde (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan mantan Walikota Palembang Harnojoyo sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor:TAP-18/L.6.5/Fd.1/07/2025 tertanggal 7 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/kerja sama mitra bangun guna serah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah di Jalan Sudirman kawasan Pasar Cinde Palembang, Senin (7/7/2025).


Setelah ditetapkan tersangka Harnojoyo langsung ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.


Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari dan Kasi Pengendalian Operasional Ario Apriyanto Gofar menjelaskan, modus yang dilakukan tersangka H yakni, telah mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwali) mengenai pemotongan BPHTB sehingga negara mengalami kerugian yang mana PT. MB bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB. 


"Selain itu juga ditemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui bukti elektronik dan juga Tersangka H memerintahkan untuk melakukan pembongkaran Pasar Cinde yang berstatus sebagai Cagar Budaya," ujar Umaryadi. 


Tim Penyidik Kejati Sumsel lanjut Umaryadi, akan terus mendalami aliran-aliran dana tersebut yang telah sangat merugikan masyarakat. Serta melakukan penelusuran aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara dan juga telah dilakukan rekonstruksi perkara tersebut dibeberapa tempat yang dilaksanakan pada Senin tanggal 07 Juli 2025.


"Pasal yang disangkakan, pertama Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua Subsidair  Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Umaryadi.


Sebelumnya Harnojoyo diperiksa sebagai saksi untuk kelima kalinya dari Pukul 10.00 WIB. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.(Ariel)

 

×
Berita Terbaru Update