![]() |
Tim Penyidik Kejari Muara Enim geledah kantor KONI dan Dispora |
MUARA ENIM, SP - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muara Enim melakukan penggeledahan di Kantor KONI dan Dinas Pemuda dan Olahraga terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 8.550.178.000.
Penggeledahan tersebut, dikawal oleh Tim PAM Intelijen Kejari Muara Enim bersama Polisi Militer TNI AD Kodim 0404 Muara Enim.
Kasi Intelijen Kejari Muara Enim Arshita Agustian mengatakan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : PRINT-04/L.6.15/Fd.1/07/2025 tanggal 10 Juli 2025.
"Berdasarkan hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang-barang bukti berupa dokumen maupun barang bukti elektronik yang berkaitan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Hibah Uang Sejumlah Rp. 8.550.178.000, dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Muara Enim Tahun anggaran 2023," ujar Arshita, Rabu (16/7/2025).
Dijelaskannya, bahwa barang-barang bukti tersebut kemudian dilakukan penyitaan dan dibuatkan berita acara penyitaan dengan disaksikan oleh saksi - saksi dari pemerintah setempat. (Ril)