![]() |
Jaksa Penuntut Umum Kejari Muba menghadirkan Haji Alim dan 7 saksi dalam sidang lanjutan perkara Tol Tempino - Jambi di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP) |
PALEMBANG, SP - Sidang lanjutan pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan dokumen buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi dalam pengadaan tanah Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (1/7/2025).
Dalam perkara tersebut menjerat Terdakwa Amin Mansur mantan pegawai BPN selaku Kuasa dari Haji Alim sebagai Direktur Utama PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB), dan Terdakwa Yudi Herzandi sebagai Asisten I Setda Musi Banyuasin yang juga Merupakan Tim Persiapan sekaligus Tim Pelaksanaan Pengadaan (P2T) Jalan Tol Betung Tempino Jambi.
Dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra SH MH, Tim Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menghadirkan saksi-saksi dari PT. SMB yaitu KMS. H. Abdul Hlim Ali sebagai Direktur Utama (Virtual Online/Zoom), R.H.M. Rasyidi (Cek Adi), Yeri Hambalah dan Saeful.
Kemudian, Amrah Syarif sebagai PNS BAPPEDA Musi Banyuasin, Akhmad Toyibir Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin, Frengky Yulius Kabid BP2RD Musi Banyuasin, dan terdapat 1 orang saksi dari KPP Pratama Palembang yang tidak hadir yaitu, Andrian Pratama.
Diawal persidangan KMS. H. Abdul Halim Ali yang merupakan salah satu Tersangka dalam perkara tersebut dihadirkan sebagai saksi secara virtual melalui zoom dengan didampingi penasehat hukumnya.
Haji Alim membenarkan telah memberikan kuasa kepada Terdakwa Amin Mansur, dan Yerri Hamballah, dan menandatangani surat penguasaan/Kepemilikan Fisik Tanah yang dibuat oleh Terdakwa Amin Mansur dan saksi Yerri Hamballah, begitu juga surat permohonan pergeseran Trase Jalan Tol.
Dimana selanjutnya KMS. H. Abdul Halim Ali menerangkan bahwa PT Sentosa Jaya juga merupakan miliknya sejak lama.
Kemudian Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin memperlihatkan alat bukti berupa peta kerja PT. SMB kepada para saksi.
Dalam persidangan saksi R.H.M. Rasyidi (Cek Adi), dan Yeri Hambalah membenarkan peta kerja tersebut adalah peta kerja PT. SMB yang mana terdapat 12.000 Ha lahan perkebunan yang berada didalam HGU PT SMB, dan 2.900 Ha lahan perkebunan diluar HGU PT SMB milik KMS. H. Abdul Halim Ali.
Dalam persidangan saksi Yeri Hambalah mengakui mengenal terdakwa Amin Mansur.
"Saya mengenal Terdakwa Amin Mansur, dan Pak Amin lah yang memberikan arahan, dan mengirimkan format Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah untuk diajukan kepada BPN Kabupaten Musi Banyuasin sebagai dokumen persyaratan ganti rugi pembebasan lahan milik KMS. H. Abdul Halim Ali di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Namun, lahan tersebut akhirnya dinyatakan sebagai Tanah Negara oleh BPN Kabupaten Musi Banyuasin," terang saksi Yeri.
Dikatakannya, saat Tim P2T melakukan proses verifikasi dan identifikasi data dan dokumen, KMS. H. Abdul Halim Ali, Terdakwa Amin Mansur, dan Terdakwa Yudi Herzandi tidak dapat menunjukan dan membuktikan riwayat kepemilikan tanahnya.
"Sehingga usulan permintaan ganti rugi pembebasan lahan Jalan Tol Tempino - Betung - Jambi yang diajukan KMS. H. Abdul Halim Ali sebagai Direktur Utama PT. SMB tidak bisa dibayarkan," ujarnya.
Selain itu pada persidangan sebelumnya 3 orang PPK Jalan Tol Tempino - Betung - Jambi dari kementerian PUPR juga menjelaskan bahwa kelengkapan data dan dokumen harus benar-benar diverifikasi, diidentifikasi dan divalidasi legalitasnya oleh tim Pelaksanaan Pengadaan (P2T) karena menjadi bagian proses administrasi untuk diusulkan ganti ruginya kepada kementerian keuangan, surat penguasaan/kepemilikan fisik bidang tanah.
"Surat penguasaan fisik yang diajukan KMS. H. Abdul Halim Ali harus dilengkapi dengan riwayat kepemilikannya sesuai Peraturan Perundangan-undangan," jelas saksi.
Selanjut Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menggali terkait komunikasi, dan koordinasi antara Terdakwa Amin Mansur dengan Yeri Hambalah.
"Sejak diterbitkannya daftar nominatif di Desa Peninggalan pada tanggal 31 Oktober 2024, Terdakwa Amin Mansur sudah ada menghubungi saya, dan memberikan arahan untuk berkoordinasi dengan BPN Kabupaten Musi Banyuasin, dan siapa saja orang-orang di Desa Peninggalan untuk dijadikan saksi didalam Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, dimana saat itu Amin Mansur, dan saya belum menerima kuasa dari KMS. H. Abdul Halim Ali," katanya.
Kemudian saksi R.H.M. Rasyidi (Cek Adi) yang menerangkan bahwa pada tanggal 1 Nopember 2024, dia bertemu dengan Terdakwa Amin Mansur di kantor PT. SMB.
"Yang mana pada saat itu Terdakwa Amin Mansur menjelaskan maksud dan tujuannya untuk bertemu KMS. H. Abdul Halim Ali, dan membuat surat kuasa. Saya hanya bisa memfasilitasi orang-orang yang ingin bertemu dengan Pak KMS. H. Abdul Halim Ali, soal masalah perkebunan saya tidak menguasai, karena saya hanya mengurus di bidang sosial dan keagamaan saja," jelas Cek Adi.
Selanjutnya Yeri Hambalah kembali menjelaskan kembali bahwa yang membuat surat kuasa, dan surat sanggahan untuk daftar nominatif di Desa Peninggalan adalah Terdakwa Amin Mansur, dan untuk surat kuasa.
"Dan surat sanggahan untuk daftar nominatif di Desa simpang Tungkal, saya yang membuatnya atas arahan Terdakwa Amin Mansur melalui WhatsApp yang mengatakan, “ikuti saja langkah-langkah yang telah saya lakukan sebelumnya”, dimana hal tersebut sepengetahuan KMS. H. Abdul Halim Ali," ujar Yerri.
Kemudian, Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin menggali keterangan dari saksi Saeful terkait maksud dan tujuan dirinya bersama Terdakwa Amin Mansur ke kantor BPN Musi Banyuasin.
"Pada tanggal 6 Nopember 2024 saya diminta menemani Terdakwa Amin Mansur ke kantor BPN Musi Banyuasin, untuk bertemu dengan pegawai BPN Musi Banyuasin, saya hanya diminta membawa dokumen, tapi saya tidak tahu apa isi dokumen tersebut," jelasnya.
Mendengar keterangan tersebut, lalu Penuntut Umum menggali lagi keterangan dari Yeri Hamballah terkait pembuatan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dengan NUB 2316, dan 2317, serta pembuatan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah di desa simpang tungkal dengan NUB 2574, dan 2577.
"Saya berkomunikasi beberapa kali dengan Kepala Desa Peninggalan, setelah berkoordinasi dengan Terdakwa Amin Mansur, untuk menanyakan, dan meminta identitas Kepala Desa sebagai saksi dalam pembuatan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah, dimana selanjutnya pada tanggal 26 Nopember 2024, surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa Peninggalan dan Kepala Dusun, dan saya tidak ada menyertakan, dan menunjukan bukti riwayat kepemilikan tanah tersebut," ungkapnya.
Saeful menjelaskan, setelahnya surat tersebut ditanda tangani dia mengirimkan dan melaporkan hasil scan kepada Terdakwa Amin Mansur.
"Saya mengirimkannya ke kantor BPN Musi Banyuasin sebagai dokumen kelengkapan kepemilikan lahan milik KMS. H. Abdul Halim Ali untuk proses ganti rugi pembebasan lahan. Kemudian pada tanggal 06 Nopember 2024 diumumkan daftar nominatif di Desa Simpang Tungkal," ujarnya.
Selanjutnya kata Saeful, terkait pembuatan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah di desa simpang tungkal dengan NUB 2574, dan 2577, dia mengaku telah berkomunikasi beberapa kali dengan Kepala Desa Simpang Tungkal.
"Selanjutnya saya melaporkan kepada Cek Adi, dan selang beberapa hari setelahnya saya dihubungi oleh Terdakwa Yudi Herzandi untuk datang ke kantor Camat Tungkal Jaya untuk dipertemukan dengan Kepala Desa Tungkal Jaya, dan setelah beberapa hari saya sudah mendapatkan Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah di desa simpang tungkal dengan NUB 2574, dan 2577 yang telah ditanda tangani oleh Kepala Desa," bebernya.
Kemudian Penuntut Umum Kejari Musi Banyuasin mengkonfirmasi keterangan Yeri Hamballah tersebut kepada Gilang selaku Ketua Panitia B, BPN Musi Banyuasin terkait Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan yang diterima oleh Satpam BPN Musi Banyuasin.
"Apakah pada saat surat tersebut diajukan dan diusulkan sudah lewat masa sanggah?," tanya penuntut umum.
“Iya, sudah melewati masa sanggah," jawab Yeri dan Gilang.
"Apakah ada lampiran dokumen pendukungnya seperti riwayat kepemilikan seperti jual beli, hibah, waris," cecar JPU lagi.
“Tidak ada, hanya Surat Penguasaan Fisik Bidang Tanah,” jawab Yeri dan Gilang kompak.
Seperti diketahui terdakwa Amin Mansur mantan pegawai BPN dan Yudi Herzandi selaku Asisten I Setda Musi Banyuasin yang juga merangkap selaku Panitia Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Betung Tempino-Jambi, didakwa telah melakukan perbuatan pemufakatan jahat bersama-sama dengan Haji Alim (Penuntutan terpisah) sehingga terhambatnya proses pembangunan Jalan Tol Betung - Tempino - Jambi tahun 2024 yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh masyarakat.
Penuntut umum juga menguraikan bahwa dalam mendakwakan para terdakwa dengan Pasal 9 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang mana merupakan delik formil yaitu menitikberatkan pada perbuatan para terdakwa bukan akibat dari perbuatannya.
Adapun Pasal 9 UU Tipikor hal yang membedakannya dengan pasal-pasal delik materiil di UU Tindak Pidana Korupsi lainnya. (Ariel)