Notification

×

Tag Terpopuler

Kopda Bazarsah Dituntut Oditur Militer Dengan Hukuman Pidana Mati

Monday, July 21, 2025 | Monday, July 21, 2025 WIB Last Updated 2025-07-21T06:06:21Z

Pengadilan Militer I-04 Palembang menggelar sidang tuntutan terhadap terdakwa Kopda Bazarsah 

PALEMBANG, SP - Kopral Dua Bazarsah terdakwa dalam perkara penembakan terhadap tiga orang anggota Polisi Polres Way Kanan dan Polsek Negara Lampung dituntut oleh Oditur Militer dengan pidana mati.


Tuntutan tersebut dibacakan oleh Oditur Militer dihadapan majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).


Dalam amar tuntutannya, Oditur Militer menyatakan bahwa, perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.


"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari anggota TNI," ujar Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan.


Oditur Militer juga menyatakan bahwa perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.


Serta unsur yang di dakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.


Menurut Oditur hal yang memberatkan adalah perbuatannya mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sumpah Sapta Marga Prajurit, merusak sendi-sendi disiplin TNI, serta menyebabkan kematian tiga orang anggota polisi dan luka mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan. Sementara itu hal-hal yang meringankan tidak ada ada.


"Oleh karena hal itu perbuatan terdakwa layak mendapatkan hukuman maksimal yakni hukuman mati dan diakhiri (dipecat) dari militer, " lanjut Oditur.


Sepanjang Oditur Militer membacakan tuntutan, terdakwa Kopda Bazarsah terlihat tetap berdiri tegap dalam persidangan. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update