Notification

×

Tag Terpopuler

Rugikan Negara Rp5,2 Miliar, Eks Teller Supervisor BNI Palembang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Wednesday, July 02, 2025 | Wednesday, July 02, 2025 WIB Last Updated 2025-07-02T08:39:02Z

Terdakwa Weni Aryanti mantan Teller Supervisor BNI Palembang menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Rugikan keuangan Negara sebesar Rp5,2 miliar, terdakwa Weni Aryanti selaku Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Cabang Palembang dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan.


Seperti diketahui Weni Aryanti terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi secara melawan hukum menggunakan nomor user dan password aplikasi BNI Integrated & Centralized Online System (BNI ICONS) teller milik saksi Sheisa Nabila Devindra untuk melakukan transaksi penyetoran uang tunai tanpa disertai fisik uang sebanyak 16 rekening.


Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing SH MH, dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Rabu (2/7/2025).


Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Weni Aryanti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.


"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Weni Aryanti oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp5,2 miliar sebagai pengganti kerugian keuangan negara," ujar hakim ketua saat membacakan putusan.


Adapun hal-hal yang memberatkan majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.


Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Weni Aryanti melalui penasehat hukumnya maupun Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.


Dalam dakwaan JPU, Weni Aryanti yang menjabat sebagai Pengganti Sementara (Pgs) Teller Supervisor BNI Palembang sejak Mei 2024, telah melanggar hukum dengan melakukan transaksi ilegal dalam sistem BNI ICONS. 


Atas perbuatannya, Weni Aryanti disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Subsider, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang yang sama. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update