Notification

×

Tag Terpopuler

Sidang Penjualan Aset YBS, Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Lagi Bupati Muara Enim Edison

Friday, July 04, 2025 | Friday, July 04, 2025 WIB Last Updated 2025-07-04T12:55:17Z

Sidang pembuktian perkara penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Pengadilan Tipikor Palembang (Foto : Ariel/SP)

PALEMBANG, SP - Sidang pembuktian perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS) berupa sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi di Jalan Mayor Ruslan sudah memasuki agenda saling bersaksi sekaligus pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (4/7/2025).


Dalam perkara tersebut menjerat tiga terdakwa yakni, Harobin Mustofa mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang, Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni selaku kuasa penjual.


Dihadapan majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, ketiga terdakwa saling bersaksi terkait perannya masing-masing dalam perkara penjualan Aset Yayasan Batang Hari Sembilan di Jalan Mayor Ruslan tersebut.


Terdakwa Usman Goni yang terungkap memiliki dua nama yakni Abdul Karim, mengakui pernah menjual tanah tersebut kepada saksi Andre.


Lalu terdakwa Yuherman dicecar pertanyaan terkait adanya surat sanggahan dari Yayasan Batang Hari Sembilan, tetapi PBT ditandatanganinya tanpa membaca bahwa dalam permohonan hak tidak dimasukan adanya sanggahan tersebut.


Sedangkan, terdakwa Harobin ditanya soal awal mulanya ada laporan dari masyarakat di Kelurahan Duku terkait permasalahan tersebut.


"Kenapa sauadara tanda tangani di berita acara risalah produk tim A itu, tetapi saudara tidak kelapangan?," tanya hakim.


"Karena sudah disiapkan panitia untuk ditandatangani yang mulia," kata Yuherman.


"Bukan itu pertanyaannya, apa alasannya saudara tanda tangani, ini kan gara-gara ada sanggahan makanya saudara tidak baca lagi," cecar hakim.


Sebelum menutup persidangan, majelis hakim memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel agar menghadirkan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa untuk dikonfrontir karena ada keterangan yang berbeda dalam persidangan.


"Penuntut umum hadirkan lagi saudara Edison bersama saksi-saksi lainnya dari BPN yang sudah pernah diperiksa untuk dikonfrontir pada sidang berikutnya, Kamis mendatang agar terang fakta persidangan ini," perintah hakim.


"Baik yang mulia," jawab Penuntut Umum.


Seperti diketahui Edison dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara tersebut, karena saat itu dia menjabat sebagai Kepala Kantor BPN Kota Palembang. 


Selain Edison dan sejumlah mantan pegawai BPN Kota Palembang, majelis hakim juga meminta agar Lurah dan mantan Lurah Duku dihadirkan lagi untuk dikonfrontir. (Ariel)

×
Berita Terbaru Update