PALEMBANG,SP - Koperasi Kelurahan Merah Putih atau Koperasi Desa Merah Putih (KKMP atau KDMP) kini dapat mengajukan pinjaman ke perbankan dengan syarat yang telah ditetapkan.
Mekanisme pendanaan untuk KKMP/KMPD, serta evaluasi perkembangan Koperasi Merah Putih sesuai dengan Permendagri nomor 13/2025 tentang Perkembangan Koperasi Merah Putih disosialisasikan kepala OPD dan Pengurus Koperasi Merah Putih.
Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, 107 KKMP Kota Palembang berkesempatan melakukan pinjaman modal untuk mengembangkan koperasi dengan beberapa syarat diantaranya KKMP/ KMPD punya unit usaha.
"Untuk memperoleh pinjaman koperasi setidaknya telah memenuhi syarat legalitas, nomor induk usaha, rencana bisnis, dan proposal bisnis unit usaha koperasi tersebut," katanya saat melakukan sosialisasi di ruang Parameswa, Kamis (4/9/2025).
Ratu Dewa meminta pihak kecamatan dan kelurahan untuk mencari jalan agar KKMP memiliki unit usaha, sebab ini merupakan program strategis nasional milik Presiden RI Prabowo Subianto. Sebab saat ini dari 107 KKMP Kota Palembang, baru terbentuk 44 unit usaha.
"Dengan dimilikinya unit usaha, koperasi bisa melakukan pengajuan pendanaan ke empat bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) ini, BRI, BNI, Mandiri dan BSI," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang Aprizal Hasyim mengatakan, Kkmp di 107 kelurahan ada 106 yang sudah punya NPWP, 101 koperasi yang sudah punya NIB, punya rekening 96 koperasi, punya unit usaha 44, seperti diantaranya gerai sembako 18, gerai logistik 2, gerai pengolahan batu bata 1, LPG 2, florist bunga 1, pertanian 4, pembibitan ikan 1, budidaya jamur 1, agen pos 1, dan lainnya.
Selain itu, berdasarkan catatan di 107 kelurahan ini KKMP yang belum punya usaha ada 74, diantaranya 36 Ilir Gandus, Kertapati, SU 1, IT 1 ada 11, IT 2 ada 6, Alang-alang Lebar 2, Jakabaring 4, Plaju 5, Bukit Kecil 2, Sako 4, Sematang Borang 4, Kemuning 3. Pemkot berharap unit usaha koperasi segera terbentuk.
"Sesuai dengan instruksi, kami mengimbau ASN, RT/RW, dan masyarakat umum lainnya dihimbau untuk menjadi anggota koperasi," katanya.
Sementara itu Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Palembang Sulhijawati mengatakan, dalam pinjaman dana ini, Dana Alokasi Khusus (DAU) dan Dana Bagi Hasil Pemkot Palembang akan menjadi jaminan jika koperasi tidak bisa bayar pinjaman ke bank.
Selain itu, perbankan akan melihat besaran DAU atau Dana Bagi Hasil Pemkot Palembang sebelum melakukan ACC atas permintaan pendanaan oleh koperasi.
"Maka sesuai arahan Walikota Palembang Ratu Dewa bahwa koperasi harus memanfaatkan pinjaman ini sebaik-baiknya untuk kepentingan bisnis," katanya. (Ara)