Notification

×

Tag Terpopuler

Seluruh Pegawai Pemkot Palembang Wajib Naik Angkutan Umum, Dishub Tetapkan Jadwalnya

Friday, October 10, 2025 | Friday, October 10, 2025 WIB Last Updated 2025-10-10T07:04:43Z


PALEMBANG,SP - Seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang diwajibkan naik angkutan umum setiap awal bulan mulai 7 Oktober 2025.


Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Walikota Palembang Ratu Dewa nomor 46 tahun 2025 tentang Kewajiban Menggunakan Angkutan Umum Bagi Seluruh Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Palembang.


Walikota Palembang Ratu Dewa mengatakan, kebijakan ini bukan hanya imbauan, melainkan langkah konkret agar para pegawai pemerintah menjadi teladan bagi masyarakat dalam membiasakan diri menggunakan transportasi publik.


Jika membiasakan setidaknya 18.031 orang ASN dan PPPK  menggunakan transportasi umum diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat lainnya. Belum lagi ribuan tenaga honorer yang juga bisa jadi contoh.


"Salah satu solusinya adalah mengajak masyarakat untuk menggunakan transportasi umum. Tapi sebelum mengajak masyarakat, ASN dan PPPK harus memberi contoh lebih dulu," kata Ratu Dewa, Jumat (10/10/2025).


Sesuai dengan edaran tersebut, ASN dan honorer Wajib menggunakan transportasi umum setiap hari Selasa pekan pertama setiap bulannya, baik pergi dan pulang kerja.


Agar kebijakan ini berjalan efektif, Ratu Dewa menegaskan akan ada pengawasan langsung dari para atasan di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). 


"Kita tidak ingin hanya sebatas mengeluarkan surat edaran. Akan ada pengawasan dari kepala dinas, kepala badan, hingga lurah. Bila perlu, dibuat jadwal penggunaan transportasi umum dan evaluasi terhadap pegawai yang belum patuh. Dari situ kita ciptakan budaya disiplin dan keteladanan di kalangan ASN," tegasnya.


Dewa menjelaskan, saat ini ketersediaan moda transportasi umum di Kota Palembang sudah sangat memadai, mulai dari LRT, BTS Teman Bus dengan dua koridor, angkot Feeder LRT Musi Emas sebanyak delapan koridor, hingga angkutan kota konvensional yang menjangkau berbagai wilayah di kota.


"Jadi, di samping memanfaatkan LRT, juga ada feeder dan moda lain yang bisa digunakan. Harapannya, penggunaan transportasi umum ini dapat mengurangi tingkat kemacetan dan kepadatan di sejumlah titik di Kota Palembang," jelasnya.


Diketahui kebijakan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 2 Tahun 2022, yang merupakan perubahan atas Permenhub Nomor 9 Tahun 2020 tentang pemberian subsidi angkutan penumpang umum perkotaan, serta dalam rangka mendukung program Gerakan Nasional Kembali ke Angkutan Umum (GNKAU) di daerah.


Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palembang, Agus Supriyanto, memastikan kesiapan moda transportasi umum untuk mendukung kebijakan ini.


"Armada angkutan umum di Palembang sudah cukup memadai. Dishub akan melakukan pengawasan dan pemantauan secara berkala, dan hasilnya akan dilaporkan langsung kepada Bapak Wali Kota," kata Agus. (Ara)

×
Berita Terbaru Update