PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan menertibkan reklame yang tidak berizin dan dinilai merusak wajah kota. Keberadaan reklame yang tidak tertata dinilai membuat tampilan ibu kota Provinsi Sumatera Selatan menjadi semrawut serta tidak memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Asisten II Setda Kota Palembang Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Isnaini Madani, mengatakan penertiban ini merupakan arahan langsung Wali Kota Palembang agar ke depan penataan reklame lebih teratur dan memberikan kontribusi nyata melalui pajak reklame.
“Jangan sampai reklame ini justru membuat kota semrawut dan tidak masuk ke PAD. Arahan wali kota jelas, bagaimana reklame ke depan tertata dengan baik dan memberi kontribusi dari pajak reklame,” ujar Isnaini usai rapat reklame di Kantor Walikota Palembang, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaan penertiban diperlukan sinkronisasi antara tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berperan dari sisi pajak, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) dari aspek Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dari sisi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) media reklame.
Sebelumnya, pendataan reklame telah dilakukan oleh pihak kelurahan dan kecamatan di lapangan. Data tersebut kemudian diserahkan kepada OPD terkait untuk ditindaklanjuti. Penindakan akan dilakukan secara bertahap, diawali dengan pemberian Surat Peringatan (SP) bagi pemilik reklame yang belum memiliki IPR maupun yang tidak membayar pajak.
“SP akan diberikan hingga tiga kali. Jika masih membandel, maka akan dilakukan penertiban oleh Satpol PP,” tegas Isnaini.
Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Palembang, Adrianus Amri, menambahkan bahwa perizinan IPR memiliki ketentuan teknis terkait luasan reklame. Untuk reklame yang tidak menempel pada bangunan, luas maksimal yang diperbolehkan adalah 3 meter persegi. Sedangkan reklame dengan luas di atas 8 meter persegi wajib mengantongi izin PBG.
“Untuk perizinan di Kota Palembang dapat diakses melalui sistem Si Peri (Sistem Informasi Perizinan). Prosesnya gratis, tidak ada biaya retribusi,” jelas Amri.
Ia mengungkapkan, berdasarkan data DPM-PTSP Kota Palembang, hingga tahun 2025 tercatat sebanyak 1.455 pelaku usaha reklame telah mengantongi izin IPR. Jumlah tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring diterbitkannya peraturan wali kota (perwali) baru terkait retribusi dan pajak reklame.
“Dengan aturan baru ini, pelaku usaha reklame akan menanggung biaya tambahan hingga 30 persen dari pajak jika tidak memiliki IPR. Ini yang mendorong mereka untuk segera mengurus izin,” ujarnya.
Menurut Amri, kebijakan ini bertujuan untuk menata kawasan kota agar seluruh penyelenggaraan reklame memiliki izin yang jelas, tertib, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Ara)
