PALEMBANG,SP – Perlintasan truk bermuatan besar atau bertonase tinggi yang masih melintasi jalur protokol di Kota Palembang menjadi pekerjaan rumah (PR) serius bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Aktivitas kendaraan berat di jalan umum tersebut dinilai memicu kemacetan, kepadatan lalu lintas, hingga meningkatkan risiko kecelakaan.
Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan, persoalan lintasan truk tonase bukan semata menjadi tanggung jawab Pemkot Palembang. Menurutnya, penanganan masalah ini membutuhkan sinergi dan koordinasi lintas instansi, mengingat keterkaitannya dengan aktivitas pelabuhan dan distribusi logistik.
“Saat ini kami mulai memberikan opsi agar lintasan kendaraan muatan besar tidak lagi melewati jalur umum. Salah satunya dengan perencanaan pembangunan jalan lingkar khusus truk tonase,” kata Ratu Dewa.
Namun demikian, realisasi pembangunan jalan lingkar tersebut masih bergantung pada rencana relokasi pelabuhan. Pemerintah sebelumnya merencanakan pemindahan aktivitas ekspor dari Pelabuhan Boom Baru ke Pelabuhan baru seluas 200 hektare yang berlokasi di kawasan Sungai Lais.
“Penataan lintasan truk tonase ini butuh koordinasi lintas instansi. Saat ini ada pengembangan aset Pelindo di Sungai Lais. Jika itu terealisasi, otomatis aktivitas Pelabuhan Boom Baru akan dihentikan. Nantinya akan dibuat jalan lingkar khusus truk tonase yang langsung menuju Sungai Lais,” jelasnya.
Ratu Dewa menambahkan, apabila pengalihan aktivitas pelabuhan tersebut benar-benar terwujud, maka persoalan kepadatan dan kemacetan lalu lintas di dalam kota diharapkan dapat teratasi secara bertahap. Selain itu, pengurangan aktivitas truk besar di jalur protokol juga diyakini mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas.
“Kepadatan bisa berkurang dan kecelakaan dapat diminimalisir jika jalan lingkar timur sudah terbangun dan berfungsi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Palembang telah mengatur jam operasional truk bertonase melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 6 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, truk tonase hanya diperbolehkan melintas di jalan umum dan jalur protokol pada pukul 21.00 WIB hingga 06.00 WIB. (Ara)
