PALEMBANG,SP – Bangunan rumah toko (ruko) milik seorang pengusaha di Palembang (Afat) yang berdiri di atas jalur pipa gas di Jalan Demang Lebar Daun segera ditertibkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Saat ini proses pembongkaran tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palembang.
Bangunan tersebut sebelumnya menjadi perhatian setelah Wakil Wali Kota Palembang, Prima Salam, melakukan inspeksi mendadak (sidak) di lokasi. Dalam sidak tersebut ditemukan bahwa pembangunan ruko diduga tidak memiliki izin dan berdiri tepat di atas jalur pipa gas yang dinilai berisiko.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang, Herison, mengatakan proses administrasi penertiban saat ini sedang berlangsung dan tinggal menunggu penandatanganan SK oleh Wali Kota.
“SK-nya sudah diproses di bagian hukum, sekarang tinggal menunggu ditandatangani oleh Wali Kota,” ujar Herison, Kamis (12/3/2026).
Ia menjelaskan, setelah SK diterbitkan, Pemkot Palembang akan memberikan kesempatan kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri ruko tersebut dalam waktu 3x24 jam.
“Jika dalam waktu yang diberikan pemilik tidak melakukan pembongkaran, maka Satpol PP yang akan melakukan pembongkaran sesuai prosedur,” jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lokasi, tidak terlihat aktivitas pembangunan di ruko yang saat ini telah ditutup dengan seng berwarna biru. Area bangunan juga telah dipasangi garis polisi, sementara pintu pagar seng di bagian depan tampak terkunci dengan gembok.
Sebelumnya, Wakil Wali Kota Palembang Prima Salam menegaskan bahwa pemerintah kota akan bertindak tegas terhadap pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan, terutama jika pembangunan tersebut berpotensi membahayakan kepentingan publik.
Ia menyebutkan, jika hasil kajian dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) memastikan lokasi tersebut tidak boleh didirikan bangunan karena berada di jalur pipa gas, maka ruko tersebut harus dibongkar.
“Kalau memang di bawahnya ada pipa gas dan tidak diperbolehkan ada bangunan, maka tidak ada pengecualian. Bangunan itu harus dibongkar,” tegas Prima.
Menurutnya, pembangunan ruko tersebut baru mencapai sekitar 15 hingga 20 persen sehingga pembongkaran dinilai tidak akan menimbulkan kerugian besar. Ia juga menegaskan bahwa penertiban ini penting sebagai contoh penegakan aturan agar tidak diikuti oleh pihak lain.
“Pemkot Palembang pada prinsipnya mendukung pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh melanggar aturan atau membahayakan masyarakat,” ujarnya.
Prima juga menyinggung penertiban bangunan yang melanggar aturan di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) yang sebelumnya telah dilakukan. Dalam kasus tersebut, terdapat sanksi denda dari Kementerian PUPR terhadap pelanggar.
Ia menegaskan bahwa pemerintah kota akan terus konsisten menegakkan aturan demi kepentingan masyarakat luas.
“Ini menyangkut hajat hidup orang banyak, jadi aturan harus ditegakkan,” katanya. (Ara)
